Takut Ketahuan Masa, Residivis Curanmor Tusuk Mulut Korban - newsmetrontb

Tuesday, March 3, 2020

Takut Ketahuan Masa, Residivis Curanmor Tusuk Mulut Korban

Pelaku Curas Diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram


Mataram—Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku bernama Fahmi (32 tahun) warga Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Ia ditangkap sehari setelah beraksi mencuri di Jalan Tunjung nomor 11 Monjok Baru Timur, Kelurahan Monjok Timur Kecamatan Selaparang. ‘’ Dia beraksi hari sabtu (29 Februari) pagi. Kita tangkap hari minggu (1 Maret) dini hari sekitar pukul 00.30 wita,’’ ungkap Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang saat press release di Mapolsek Mataram, selasa 3 Maret 2020. 

Pelaku diketahui residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku sudah mempersiapkan aksinya dengan matang sebelum beraksi di Monjok Timur. Yaitu menginap di salah satu musola di dekat rumah korban. Fahmi menginap tiga hari di tempat itu. ‘’ Saat korban keluar rumah. Pelaku masuk ke rumah korban dengan melompati pagar depan,’’ bebernya. 

Fahmi cukup apes diaksinya kali ini. Baru berhasil mengambil uang Rp 80 ribu. Aksi Fahmi diketahui oleh pembantu yang bekerja di rumah korban. Ia langsung panik dan menempelkan pisau di dekat mulut korban. Karena korban berteriak. Pelaku menusuk mulut korban. Setelah itu langsung kabur dari rumah korban. ‘’ Korban juga langsung berteriak. Lukanya cukup parah. Ada 8 jahitan,’’ kata Rafles. 

Berbekal rekaman CCTV dan pengakuan korban. Petugas dengan mudah mengenali pelaku. Tidak berlangsung lama. Pelaku ditangkap petugas. Setelah berkoordinasi dengan Polresta Mataram. Satu bulan lalu terjadi kasus pencurian di rumah Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) perwakilan NTB. Saat itu, Kepala BPK kehilangan arloji dan laptop. Hasil koordinasi petugas, Fahmi diduga kuat sebagai pelakunya. ‘’ Setelah kita kembangkan. Dia residivis kasus curanmor dan pengguna narkoba,’’ tuturnya. 

Ancaman lebih berat kini menanti Fahmi. Karena barang bukti arloji dan laptop sudah diserahkan ke Polresta Mataram. ‘’ Kita juga akan serahkan dia ke Polresta Mataram untuk penanganan kasus lainnya,’’ katanya.


Diberikan kesempatan berbicara setelah diintrogasi. Fahmi mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan panik dan memutuskan melukai mulut korban. Fahmi mengaku takut dengan teriakan korban. Bisa memancing kedatangan masa dan mengeroyoknya. ‘’ Saya takut ketahuan masa. Saya mencuri itu cuma butuhnya untuk makan bukan yang lain,’’ ungkap pelaku. 

Dengan perbuatannya ini, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman tujuh tahun penjara.(LNG04)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments