Wabup Lombok Barat Mutasi Dua Pejabat Tinggi Pratama - newsmetrontb

Monday, February 17, 2020

Wabup Lombok Barat Mutasi Dua Pejabat Tinggi Pratama

Giri Menang, 17 Februari 2020 - Mutasi pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali terjadi. Kali ini dua Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II digeser untuk mengisi jabatan lainnya meskipun masih ada sekitar 10 jabatan yang masih lowong yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Lobar, Senin (17/2).

Dilantik oleh Wakil Bupati Lobar Hj. Sumiatun, dua pejabat yang mendapat pergeseran jabatan adalah H. Ilham yang semula menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Aparatur Setda Lombok Barat didapuk menjadi Inspektur Pemkab Lobar. Posisi yang ditinggalkan H. Ilham diisi oleh H. Agus Gunawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lobar.

Wabup Lobar Hj. Sumiatun dalam sambutannya menyampaikan bahwa mutasi tersebut merupakan kebutuhan setelah melalui proses yang panjang. 

"Evaluasi objektif itu dilakukan dengan melihat kemampuan menejerial yang bersangkutan," ujarnya. 

Lanjut kata mantan Ketua DPRD ini, objektivitas itu akan menjadi seleksi alamiah bagi seluruh pejabat yang ada. Bagi ASN dengan kinerja baik, tentu akan memperoleh kepuasan kerja secara psikologis pada dirinya, namun juga akan mendapat reward. 

"Saya berharap ke depan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD bisa memberikan alternatif ganjaran atau reward and punishment secara khusus berupa pengalokasian anggaran yang disesuaikan dengan kinerja OPD. Jika kinerjanya baik, maka alokasi anggaran di programnya bisa bertambah, namun sebaliknya jika buruk maka akan dikurangi," sarannya.

Tak berhenti sampai disitu, kata dia, mulai tahun ini pihaknya sudah menerapkan Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP dengan memperhitungkan kinerja pegawai secara objektif. 

"Bagi ASN yang memiliki kinerja buruk, disiplin rendah, loyalitas minim, dan seterusnya, maka harus dihukum dengan pemberian TPP yang menyesuaikan dengan tingkat kesalahannya," tegasnya. 

Terkait jabatan Inspektur yang lebih dahulu diisi dibanding 10 SKPD yang masih lowong, Sumiatun mengatakan bahwa dua jabatan tersebut, terutama jabatan Inspektur tidak bisa dilakukan sembarangan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, maka untuk melantik Inspektur harus mendapatkan izin dari Gubernur.

"Itu mengapa proses pelantikan dan pengambilan sumpah Inspektur tidak bisa kita barengkan dengan proses beberapa hari yang lalu," jelasnya.

Menurut dia lagi, Itu menandakan posisi Inspektur bukanlah posisi yang sembarangan.

"Untuk itu saya berpesan agar Inspektur yang baru bisa mempertahankan posisi kita sebagai APIP dengan Level III Penuh. Sebagai APIP dengan level tinggi itu, maka Inspektorat Kabupaten Lobar adalah garda terdepan untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan berkapabilitas untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Di tengah banyaknya persoalan yang mendera kita, baik di level Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Desa," ulasnya panjang lebar.

Lalu bagaimana dengan sisa 10 jabatan yang masih lowong ? Dikatakan dia, pihaknya akan segera melakukan seleksi terbuka terhadap 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II. Ditegaskannya, seleksi terbuka itu adalah mekanisme wajib yang harus ditempuh dan menjadi ajang terbuka rekrutment yang objektif. 

"Saya mendorong seluruh ASN yang telah memenuhi syarat untuk bisa mengikuti panitia seleksi terbuka (Pansel). Dengan pelibatan para akademisi sebagai Panitia Seleksi, kita memastikan bahwa seleksi ini dilakukan dengan objektif," tandasnya. 

Ditempat terpisah, Sekda Lobar H. Baehaqi menyatakan bahwa diisinya posisi Inspektur pada Inspektorat Lobar dikarenakan jabatan tersebut bisa hanya melalui proses Job Fit.

"Inspektorat bisa dilakukan melalui job fit. Yang lain akan di pansel. Minggu ini akan mulai kerja," singkatnya.
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments