Selong - Tepatnya pada Senin 10 /02/2020 sekitar pukul 17:30 wita , tim OPS Polres Lotim berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor sekaligus DPO dan termasuk dalam target jaran gatarin 2020 dengan dasar laporan korban nomer LP/231/1V/yan.2.5/2019/NTB/Res.lotim.tanggal 10 April 2019 , tentang tindak pidana pecurian kendaraan bermotor serta daftar DPO.22/VII/1.8/2019/Reskrim dan berdasarkan keterangan dua(2)orang pelaku yang sudah di tangkap sebelumnya, pelaku SM (22) als Aq.Herman berhasil di ringkus tanpa melakukan perlawanan dikediamanya pada Embung Ganang DS Belanting kec,Sambalia - Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi menjelaskan lebih lanjut saat di confirmasi mengatakan ke tiga (3) pelaku dalam menjalankan aksinya pada siang hari dimana pada saat kejadian korban memarkir kendaraan miliknya di halaman rumah dalam posisi stang terkunci.
Selanjutnya pelaku mendatangi TKP dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda Motor Honda CS ONE milik pelaku, melihat keadaan sepi pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T yang kemudian di hidupkan kemudian motor tesebut dibawa kabur oleh pelaku . Atas kejadian tersebut korban megalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000.( sembilan juta Rupiah ) , Saat ini Pelaku dan dua (2) orang rekan pelaku yang sudah di tangkap sebelumnya beserta Barang Bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut."jelas Kasat Yogi.
( LNG08)
@lombokepo