Mataram - Polresta Mataram menangkap tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku berinisial JP (22) dan AG (18 ) serta MS (22). Ketiga (3) pelaku merupakan warga masyrakat Narmada, Lombok Barat . Para pelaku tidak pidanan pelayah guna'an narkotika tersebut ditangkap pada hari senin 10 /02/2020 sekitar pukul 16.00 wita di Dusun Eyat Bintang, Desa Sedau, Kecamatan Narmada Lombok Barat.
KBO Satresnarkoba Polresta Mataram, Iptu I Nyoman Diana Mahardika saat press release di Mataram, hari Selasa 11/02/2020 mejelaskan lebih lanjut bahwa Berawal dari informasi dan pengembangkan lebih lanjut megenai ingormasi tersebut Petugas langsung menuju TKP di Desa Sedau, Narmada. Tepatnya di belakang Berugak milik seseorang warga masyrakat setempat ketiga(3) orang pelaku penguna sabu di amanakan petugas karena karena kedaptan menkonsumsi sabu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan badan dan sekitar rumah milik dari salah seorang warga di sekitar lokasi TKP petugas menemukan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba dan menemukan 1 buah kaleng susu yang berisi 1 buah pipa kaca berisikan padatan kristal bening narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram. Kemudian pemeriksaan di lanjut dalam rumah dan di salah satu kamar ditemukan 5 poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Satu poket berisikan 0,46 gram dan 0,44 gram serta Alat konsumsi sabu Ketiga pelaku ahirnya di ringkus dan giring ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjutnya,’tegas KBO Resnarkoba.
lptu. I Nyoman Diana Mahardikan menambahkan terkait dengan salah seorang warga setempat selaku pemilik rumah tempat di ketemukan para tersangka sedang konsumsi sabu dan di temukan BB narkotika sabu" orang yang bersangkuntan tidak ada di tempat Namun indentitasnya sudah kita ketahui dengan inisial "H" dan kini sedang pengawasan dan pengejaran petugas serta di tetapkan sebagai DPO.,’’ terangnya. "
Kini ke tiga(3) orang pelaku berikut BB di amankan di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut dan Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
( LNG O8 )
KBO Satresnarkoba Polresta Mataram, Iptu I Nyoman Diana Mahardika saat press release di Mataram, hari Selasa 11/02/2020 mejelaskan lebih lanjut bahwa Berawal dari informasi dan pengembangkan lebih lanjut megenai ingormasi tersebut Petugas langsung menuju TKP di Desa Sedau, Narmada. Tepatnya di belakang Berugak milik seseorang warga masyrakat setempat ketiga(3) orang pelaku penguna sabu di amanakan petugas karena karena kedaptan menkonsumsi sabu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan badan dan sekitar rumah milik dari salah seorang warga di sekitar lokasi TKP petugas menemukan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi narkoba dan menemukan 1 buah kaleng susu yang berisi 1 buah pipa kaca berisikan padatan kristal bening narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram. Kemudian pemeriksaan di lanjut dalam rumah dan di salah satu kamar ditemukan 5 poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Satu poket berisikan 0,46 gram dan 0,44 gram serta Alat konsumsi sabu Ketiga pelaku ahirnya di ringkus dan giring ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjutnya,’tegas KBO Resnarkoba.
lptu. I Nyoman Diana Mahardikan menambahkan terkait dengan salah seorang warga setempat selaku pemilik rumah tempat di ketemukan para tersangka sedang konsumsi sabu dan di temukan BB narkotika sabu" orang yang bersangkuntan tidak ada di tempat Namun indentitasnya sudah kita ketahui dengan inisial "H" dan kini sedang pengawasan dan pengejaran petugas serta di tetapkan sebagai DPO.,’’ terangnya. "
Kini ke tiga(3) orang pelaku berikut BB di amankan di Mapolresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut dan Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
( LNG O8 )
@lombokepo