Sat.Resnarkoba polresta Kota Mataram Kembali Tangkap pelaku Pelaku Tindak Pidana Narkoba - newsmetrontb

Tuesday, February 18, 2020

Sat.Resnarkoba polresta Kota Mataram Kembali Tangkap pelaku Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Kota Mataram - Pada Awal bulan  Februari 2020 tepatnya  tanggal 02/02/2020 sekitar pukul 16.00 wita, Anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Semangka Lingk. Karang Bagu RT/RW 004/- Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara Kota Mataram yang ditempati oleh Sdr. CW biasa dipergunakan untuk transaksi jual beli Ganja dan penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu dan Ganja.

Atas dasar  informasi tersebut Kasat ResNarkoba AKP KADEK ADI BUDI ASTAWA,S.T,.S.I.K. memerintahkan Kanit dan Anggota Opsnal Sat ResNarkoba Resta Mataram untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dengan menggunakan teknik observasi disekitar TKP, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 sekitar pukul 12.00 wita  Anggota Tim Ops kembali dilakukan observasi disekitar TKP  selanjutnya  sekitar pukul 15.00 Wita  Kanit Opsnal dan anggota Opsnal dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polresta Mataram AKP KADEK ADI BUDI ASTAWA,S.T.,S.I.K melakukan penangkapan terhadap Sdr. CW dirumahnya pada i TKP,   dimana pada saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah telah ditemukan berupa 2 ( dua ) plastik bening berisikan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ( Ganja ) dan alat-alat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. 

Dasar  kejadian tersebut pelaku  "CW " berikut BB barang bukti  di amankan  di Polresta Mataram guna proses  menjalani  proses hukum lebih lanjut dengan di jerat pasal  Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta  Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ."tutup Kasat Narkoba saat confrensi pers." ( LNGO8)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments