Kota Mataram - Pada Awal bulan Februari 2020 tepatnya tanggal 02/02/2020 sekitar pukul 16.00 wita, Anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Jalan Semangka Lingk. Karang Bagu RT/RW 004/- Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara Kota Mataram yang ditempati oleh Sdr. CW biasa dipergunakan untuk transaksi jual beli Ganja dan penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu dan Ganja.
Atas dasar informasi tersebut Kasat ResNarkoba AKP KADEK ADI BUDI ASTAWA,S.T,.S.I.K. memerintahkan Kanit dan Anggota Opsnal Sat ResNarkoba Resta Mataram untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dengan menggunakan teknik observasi disekitar TKP, kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 sekitar pukul 12.00 wita Anggota Tim Ops kembali dilakukan observasi disekitar TKP selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita Kanit Opsnal dan anggota Opsnal dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polresta Mataram AKP KADEK ADI BUDI ASTAWA,S.T.,S.I.K melakukan penangkapan terhadap Sdr. CW dirumahnya pada i TKP, dimana pada saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah telah ditemukan berupa 2 ( dua ) plastik bening berisikan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ( Ganja ) dan alat-alat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu.
Dasar kejadian tersebut pelaku "CW " berikut BB barang bukti di amankan di Polresta Mataram guna proses menjalani proses hukum lebih lanjut dengan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ."tutup Kasat Narkoba saat confrensi pers." ( LNGO8)
@lombokepo