Kota Mataram -Tepatnya pada hari jumaat tanggal 14 /02/2020,tepatnya di Desa Kediri ,Kuripan kab Lombok barat Tim IV.Dit.Reskrimum Polda NTB berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial "NS als AS"(35) yang diduga melakukan tindak pidana penjualan orang (TPPO) dengan negara Tujuan Timur Tenggau yakni Arab Saudi terhadap korban Saudari "SR"(17)dengan satu (1)orang rekanya. Pelaku di tangkap karena adanya laporan korban Srirahayu (17) dengan No.LP: Nomor: LP/37/II/2020/NTB/SPKT, tanggal 5 Februari 2020.
Tersangka: NS alias AS, Umur 35 tahun, tempat tanggal lahir Kuta, 31 Desember 1984, Agama Islam, pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Wiraswasta, Suku Sasak, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kelurahan Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kabid Humas Polda Ntb Kombes.pol. Artanto mejelaskan saat comferesi pers pada Senen 17/02/2020 di mapolda NTB mengatakan bahwa saudara Tersangka NS alias AS menawarkan korban yang merupakan masih di bawah umur / anak-anak bersama dengan 2 (dua) orang temannya untuk di pekerjakan di luar negeri yakni ke Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan akan di berikan uang FIT (pesangon) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). "Jelas Kabid Humas."
Lebih lanjut Kombes .pol. Artanto tambahkan bahwa korban SR di bawa oleh tersangka menuju Dusun Lendang Desa Lajut kec Praya Tengah tepatnya pada Rumah milik tersangka saudara NS alias AS. Kumudian korban bersaman Empat(4) orang lain di tampung di rumah tersebut selama kurang Lebih Empat hari.
Selanjutnya setelah korban di tampung kemudian dengan mengunakan mobil rencar / sewaan tersangka mermbawa korban menuju Bandara Zam Lombok untuk di berangkatkan ke Jakarta bersama dengan lima( 5 ) orang calon TKI lainnya , kemudian Sesampainya di Jakarta para korban diserahkan ke salah satu PT yang yang menjadi agen kerjasama tersangka , Karena merasa lama korban tidak diberangkatkan ke Arab Saudi membuat korban merasa tidak betah berada di Jakarta akhirnya korban dipulangkan ke Lombok , Kemudian merasa dirinya dirugikan dan tertipu korban mengadukan masalah tersebut kepihak berwajib."jelas Artanto."
Saat ini saudara pelaku NS alias AS berikut Barang bukti berupa 2 (dua) lembar Ijasah Sekolah, dan 2 (Dua) Unit HP. Di amankan di Mapolda NTB guna proses Hukum lebih lanjut dengan pemberatan Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo 53 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia , Dengan Ancaman Hukuman pidana Paling singkat 3 (tiga) tahun kurungan dan paling lama 15 (lima belas) tahun kurungan serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)." Tutup Kabid Humas Polda NTB." (LNGO8)
@lombokepo