Sumbawa Barat - Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa Barat pada awal Tahun 2020 sudah mengeluarkan 60 perizinan.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas DPMPTSP Drs. Tajuddin, M. Si kepada media ini Kamis, (13/2). Ia mengatakan, Semua perizinan tidak boleh lebih dari tiga hari, Kalau semua persyaratan sudah dipenuhi, maka perizinan segera terbitkan, Itu sudah menjadi ketentuan.
"Perizinan yang kami keluarkan sebelum tiga hari dengan persyaratan yang sudah dipenuhi," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, Pihaknya akan melakukan evaluasi segala bentuk perizinan yang sudah keluar pada Tahun-tahun sebelumnya. Itu dilakukan agar izin bisa dilihat kemana peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
Dia juga menuturkan, Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, Dinas sendiri sudah dilengkapi aplikasi OSS yang sudah dipasangkan pada Tahun 2018, aplikasi ini langsung terhubung dengan Kementerian Perizinanan, Ini dilakukan agar perizinan mudah dan cepat.
"Semua bentuk perizinan sudah kami keluarkan," jelasnya.
Lanjut Tajuddin, Untuk mengevaluasi segala bentuk perizinan, pihaknya sudah membuat tim evaluasi dan segera akan di SKkan.
Menurutnya, Tim tersebut bertugas mengevaluasi pelaksanaan investasi dan mengevaluasi terhadap perizinan.
Dia juga mengharapkan dari evaluasi ini lahir sesuatu yang bermanfaat untuk daerah ini. (LNG05)
@lombokepo