Timsus C3 Polres Lotim Berhasil Bekuk Jaringan Penebusan Sepeda Motor Hasil Curian - newsmetrontb

Saturday, January 18, 2020

Timsus C3 Polres Lotim Berhasil Bekuk Jaringan Penebusan Sepeda Motor Hasil Curian

Lombok Timur - Timsus 3C Polres Lombok Timur sekitar pukul 15.30 wita telah mengamankan dua orang diduga pelaku jaringan penebusan kendaraan hasil curian yang terjadi di pemakaman umum Desa Otak Rarangan, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Sabtu 18/01/2020.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto Sik.M.Si pada  konfirmasi pers nya  mengatakan penangkapan  dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Made Yogi S.I.K.,S.E .berdasarkan  Laporan Polisi No : LP/03/Res.1.8/I/ 2020/NTB/Res.Lotim/Sek.Wanasaba. Tanggal 18 Januari 2020. Tentang Tindak Pidana  Curanmor ,  pelaku berinisial  SPR  (37)  alias  AQ, Helmi  Dusun Dasan baggek, Desa Aikmel Timur  dan  HA (25) alias Herul  Dusun Jorbat ,Desa Otak Rarangan - Wanasaba  Lotim  ,  Sementara  Korban nya adalah ,  saudara  Hardianto (31)  merupakan    kepala  lingkungan  di wilayah tersebut.

Setelah   korban  mengalami  kehilangan  sepeda motornya  pada Tkp sekitar lokasi  perkuburan  jorbat ,  selanjutnya   korban   di datangi   oleh pelaku SPR (37) dengan  berpura - pura  mau  membantu  dengan  menawarkan   jasa   lewat  penebusan sebesar Rp.2.000.000 ,   selanjutnya  keesokan harinya korban memberikan uang sejumlah  kesepakatan  kepada   saudra pelaku  SPR (37)  dan  Saudra AH (25)   setelah  beberapa  jam  kemudian kedua   pelaku  menyerahkan  sepeda motor milik korban. 

Selanjutnya  korban  berkordinasi  dengan timsus 3C Polres Lombok timur  dan   kedua orang pelaku berhasil  diringkus  setelah proses penebusan berlangsung di wilayah Aikmel , Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lotim  ada  perlawanan  di ketahui sebelumnya  korban   dengan  timsus 3C sudah merencanakan  terlebih dahulu   untuk melakukan  penangkapan  pelaku.

"Saat ini kedua orang pelaku  di amankan diapolres Lombok timur guna proses hukum lebih lanjut  berikut barang buktinya  berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio milik korban ,  berdasarkan pendalaman  kasusnya  di ketahui pelaku merupakan jaringan penebusan  sepeda motor curian  dan sudah  biasa menghubungi korban  setelah  terjadi  kehilangan  dan tidak jarang dari  beberapa  korbannya  setelah  menyerahkan sejumlah uang  penebusan  namun sepeda motor tak kunjung kembali", jelasnya Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto,Sik.M.Si kepada awak media

Atas perbuatan pelaku yang di duga melakukan tidak pidana  sebagai penadah barang curian di jerat dengan  pasal 480  dengan ancaman kurungan  pejara selama Empat tahun.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto,Sik.M.Si menghimbau  kepada  semua lapisan  masyarakat apabila  mengalami  kasus  curanmor dengan modus tebus menebus agar segera menginformasikan serta  melaporkan kepada aparat kepolisian.


"Kepada  semua lapisan  masyarakat apabila  mengalami  kasus  curanmor dengan modus tebus menebus agar segera menginformasikan serta  melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat  agar mempermudah  pengungkapan  kasus tersebut  dan kami berharap adanya partisipasi masyarakat agar bersama sama dengan kepolisian bisa dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayahnya masing -masing dan agar dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri", tuturnya.

(LNG08)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments