Lombok Timur - Timsus 3C Polres Lombok Timur sekitar pukul 15.30 wita telah mengamankan dua orang diduga pelaku jaringan penebusan kendaraan hasil curian yang terjadi di pemakaman umum Desa Otak Rarangan, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. Sabtu 18/01/2020.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto Sik.M.Si pada konfirmasi pers nya mengatakan penangkapan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Made Yogi S.I.K.,S.E .berdasarkan Laporan Polisi No : LP/03/Res.1.8/I/ 2020/NTB/Res.Lotim/Sek.Wanasaba. Tanggal 18 Januari 2020. Tentang Tindak Pidana Curanmor , pelaku berinisial SPR (37) alias AQ, Helmi Dusun Dasan baggek, Desa Aikmel Timur dan HA (25) alias Herul Dusun Jorbat ,Desa Otak Rarangan - Wanasaba Lotim , Sementara Korban nya adalah , saudara Hardianto (31) merupakan kepala lingkungan di wilayah tersebut.
Setelah korban mengalami kehilangan sepeda motornya pada Tkp sekitar lokasi perkuburan jorbat , selanjutnya korban di datangi oleh pelaku SPR (37) dengan berpura - pura mau membantu dengan menawarkan jasa lewat penebusan sebesar Rp.2.000.000 , selanjutnya keesokan harinya korban memberikan uang sejumlah kesepakatan kepada saudra pelaku SPR (37) dan Saudra AH (25) setelah beberapa jam kemudian kedua pelaku menyerahkan sepeda motor milik korban.
Selanjutnya korban berkordinasi dengan timsus 3C Polres Lombok timur dan kedua orang pelaku berhasil diringkus setelah proses penebusan berlangsung di wilayah Aikmel , Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lotim ada perlawanan di ketahui sebelumnya korban dengan timsus 3C sudah merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan penangkapan pelaku.
"Saat ini kedua orang pelaku di amankan diapolres Lombok timur guna proses hukum lebih lanjut berikut barang buktinya berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio milik korban , berdasarkan pendalaman kasusnya di ketahui pelaku merupakan jaringan penebusan sepeda motor curian dan sudah biasa menghubungi korban setelah terjadi kehilangan dan tidak jarang dari beberapa korbannya setelah menyerahkan sejumlah uang penebusan namun sepeda motor tak kunjung kembali", jelasnya Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto,Sik.M.Si kepada awak media
Atas perbuatan pelaku yang di duga melakukan tidak pidana sebagai penadah barang curian di jerat dengan pasal 480 dengan ancaman kurungan pejara selama Empat tahun.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto,Sik.M.Si menghimbau kepada semua lapisan masyarakat apabila mengalami kasus curanmor dengan modus tebus menebus agar segera menginformasikan serta melaporkan kepada aparat kepolisian.
"Kepada semua lapisan masyarakat apabila mengalami kasus curanmor dengan modus tebus menebus agar segera menginformasikan serta melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat agar mempermudah pengungkapan kasus tersebut dan kami berharap adanya partisipasi masyarakat agar bersama sama dengan kepolisian bisa dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayahnya masing -masing dan agar dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri", tuturnya.
(LNG08)
@lombokepo