Selong - Berawal dari pengembangan dan pendalaman kasus curas dari seorang rekan pelaku berinisial ZL dan MH serta laporan polisi nomer register LP/58/XII/2017/NTB/RES.LOTIM/Sek.Labuhan Haji, tanggal 15 desember 2017, tentang tindak pidana dengan kekerasan.
Polres Lombok Timur kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/03/XII/2017/Reskrim, tanggal 26 Desember 2017.
Selanjutnya paada hari selasa tanggal 28 januari 2020, sekitar Pukul 01.30 Wita, Tim OPS Timsus Polres Lotim berhasil menangkap 1 orang pelaku yang berisial SN alias Amaq Sukur beralamatkan desa Sukamnadi Lenek Baru.
Kasat Reskrim polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Perusa Utama, S.I.K menjelaskan bahwa pelaku dalam melakukan aksinya pada malam hari bersama 3 orang rekannya, dimana peran dari pelaku SN pada saat kejadian menjadi eksekutor dengan mendobrak pintu rumah korban dan masuk kedalam rumah korban Selanjutnya pelaku SN menodong korban sambil menanyakan dimana korban menaruh barang berharga, kemudian 2 orang lainnya yakni ZL dan MH rekan pelaku menggeledah rumah korban dan berhasil mengambil barang berharga korban berupa 2 unit HP dan Uang Tunai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) beberapa slop rokok.
Setekah melakukan aksinya tersebut korban berteriak minta tolong kepada warga sehingga satu orang rekan pelaku yakni ZL berhasil di amankan warga sekitar, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
"Kami menangkap pelaku di rumah mertuanya di Dsn. Kertasari Desa Kalijaga, Kec. Aikmel, kemudian saat dilakukan pengerbekan pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan satu butir timah panas anggota menembus betis kiri pelaku", ungkapnya.
Saat ini pelaku berikut BB berupa 2 (dua) unit HP hasil curianya di amankan di polres Lombok Timur, sedangkan satu orang pelaku yang identitasnya sudah di ketahuai masih dalam pengejaran petugas.
( LNG08)
@lombokepo