Mataram - Tepatnya pada hari Jum'at , 17 /01/2020 sekitar pukul 22.30 wita Anggota OPS Sat , Reskrim Polresta Mataram berhasil menangkap pelaku tindak pidana curamor yakni saudra "HA" (Heri Anto /31) Alias Heri berasal dari Desa mujur , Praya Lombok tengah di sekitar wilayah Cakra di jln. I G, Gelatik Gosa Gedur Lingkungan Sapta Marga Gebang , kelurahan Sandubaya Mataram , dengan Berawal dari Laporan polisi korban no . LP /58/1/2020/NTB/Polres Mataram pada tanggal 17 Januari 2020 di lokasi kejadian di wilayah Jl. Dewi Supraba Lingk Karang Lelede Kel. Cilinaya Kec. Cakra Negara Kota Mataram pada rumah kost - kosan .
Lebih lanjut, Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP Made Pujangga mengatakan bahwa pelaku datang seorang diri ke TKP pada Jum'at 17 /01/ 2020 sekitar pukul 03.00 wita kemudian masuk ke dalam garasi tempat motor di parkir oleh pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih menggelatung pada konci jok sepeda motor tersebut kemudian dengan leluasa korban mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut , dimana saat kejadian korban sedang beristirahat didalam kamar kosnya.
"Pelaku datang seorang diri ke TKP pada Jum'at 17 /01/ 2020 sekitar pukul 03.00 wita kemudian masuk ke dalam garasi tempat motor di parkir oleh pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih menggelatung pada konci jok sepeda motor tersebut kemudian dengan leluasa korban mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut, dimana saat kejadian korban sedang beristirahat didalam kamar kosnya", ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
Made Pujangga menambahkan bahwa saat ini pelaku "HA' (31) alias Heri berikut barang buktinya berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio tahun 2006 warna Hitam dengan no.polisi DK 5463 XU dengan no mesin : 5TL. 311963 no rangka : H 35 TL . 0056 K312518 di Amankan di Polresta Mataram guna kepentingan proses hukum.
"Pelaku dan barang buktinya berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio tahun 2006 warna Hitam dengan no.polisi DK 5463 XU dengan no mesin : 5TL. 311963 no rangka : H 35 TL . 0056 K312518 di Amankan di Polresta Mataram guna kepentingan proses hukum lebih lanjut."tutupNya
(LNG08)
@lombokepo