Mataram - Dalam konlferesi pers yang di gelar oleh Polda NTB (20/1), di ketahui sebelumnya saudari Almarhumah Ida Royani (36) beralamatkan di lingkungan Gerintuk kelurahan Renteng Lombok Tengah berangkat merantau ke Timur Tenggah ( Saudi Arabia ) Melalui seponsornya yakni saudra pelaku "MSF " ( H.M Suhaeli Fikri /50 tahun ) sekitaran dua tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2018.
"Berdasarkan aduan laporan dari pihak keluarga korban no : LP/232/IX/2019/SPKT tanggal 21 September 2019, di mana di ketahui sebelumnya saudari Almarhumah Ida Royani (36) beralamatkan di lingkungan Gerintuk kelurahan Renteng Lombok Tengah berangkat merantau ke Timur Tenggah ( Saudi Arabia ) Melalui seponsornya yakni saudra pelaku "MSF " ( H.M Suhaeli Fikri /50 tahun ) sekitaran dua tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2018", ungkap Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda NTB.
Lebih lanjut Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa dalam menjalankan modus operandinya pelaku MSF merekrut dan mengirim calon tenaga kerja ke TmurTengah ( Saudi Arabia) dengan cara manifulasi data dengan memalsukan dokumen seperti KTP , KK serta sutar ijin persetujuan keluarga korban serta memberikan uang fee terhadap korban sebesar RP 5,000.000 (Lima Juta Rupiah ) kemudian almarhumah Ida Royani ( korban) berangkat dari kediamanya lingkungan Gerintuk, kelurahan Renteng Praya Lombok tengah menuju bandara internasional Lombok ( BIL) dengan di antar oleh saudaranya untuk bertemu dengan seponsor rekkrutmenya saudara MSF pelaku Human Trafiking.
Selanjutnya setelah korban sampai BIL dan bertemu dengan pelaku MSF kemudian secara bersama - sama berangkat ke Jakarta untuk di serahkan dan di pertemukan dengan saudara seponsor berinisial "SI" di bandara Sukarno Hatta untuk di berangkatkan ke negara tujuan Saudi Arabia , kemudian setelah korban Ida Royani ( Alm) bekerja di Arab Saudi sempat menghubungi keluarganya di Lombok via telp dan menceritakan dirinya sudah tidak tahan dengan perlakuan majikan tempat korban sebagai asisten Rumah Tangga karena sering diperlakukan kasar.
Kemudian pada tanggal 20 Juni 2018 di kos- kosan korban yang bertempat di sekitar wilayah Maksa At Taqwa Mekkah Arabia mengalami peristiwa kebakaran dan mengalami sakit akibat menghirup asap tebal yang di akibatkan oleh kebakaran kos tersebut , selanjutnya korban ida Royani di bawa ke Rumah Sakit Al Anoor Mekkah oleh pemerintah setempat namun tidak bisa di selamatkan serta mayat korbanpun tidak bisa di pulangkan ke Lombok Indonesia karena sudah di makamkan di Mekkah dan di lengkapi dengan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pemerintah setempat sebagai buktinya.
Saat ini saudara pelaku MSF (50) berikut barang buktinya seperti satu lembar Foto copy paspor a/n Ida Royani no .AP 440914 yang sudah terlegalisir oleh Imigrasi kelas 1 Matram , foto copy KTP Ida Royani no ,5201022504110009 , FC Akta kelahiran AL. 8436953592. berikut lagi. FC paspor a/n Ida Royani no B,1727724. Sudah di legalisir oleh Imigrasi kls 1 matram. Dan satu lembar surat penyataan perdamaian tgl 26 Juni 2019 , terahir satu lembar foto copy surat dari PT.Ridho Hasan Wisata. Tanggal 11 Agustus 2015 , tentang perihal permohonan paspor yang telah dilegalisir oleh kantor Imigrasi kelas 1 Mataram. Untuk peroses hukum lebih lanjut setelah sebelumya saudara pelaku MSF di tangkap oleh Tim Subdit IX , Dirreskrimum Polda NTB pada 01 Nopember 2019 di Rumah kediamanya d Desa Sengkang Praya Lombok Tengah.
Kasus pelaku Humas Trafiking saat ini sudah nyatakan berkasnya lengkap oleh kejaksaan Tinggi NTB dengan no pekara P-21 : B-3126/N.2.4./E.tl.1/12/2019. tanggal 20 Desember 2019. dan akan segera dilakukan peryerahan tersangka pada tanggal 20/01/2020 berikut Barang Bukti tahap, II ( dua) tersangka dinkerat dengan pasal 10 dan pada 11 Jo pasal 4 UU RI. No 21, tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo pasal 86 UU No.18.tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran . Dengan Ancam paling singkat 3 tahun kurungan penjara atau paling laman 15 tahun kurungan penjara serta denda paling sedikit RP,120.000.000.( seratus dua puluh juta Rupiah ) dan paling Banyak RP.200.000.000.( dua Ratus Juta Rupiah ). Red. ( LNG08)
@lombokepo