Subdit IV Ditresmum Polda NTB ungkap kasus Human Trafiking Asal Lombok Tengah - newsmetrontb

Monday, January 20, 2020

Subdit IV Ditresmum Polda NTB ungkap kasus Human Trafiking Asal Lombok Tengah


Mataram - Dalam  konlferesi pers yang di gelar oleh Polda NTB (20/1),   di ketahui sebelumnya saudari  Almarhumah Ida Royani (36) beralamatkan di lingkungan Gerintuk  kelurahan Renteng  Lombok Tengah  berangkat  merantau ke Timur  Tenggah  ( Saudi Arabia )  Melalui seponsornya yakni  saudra pelaku "MSF " ( H.M Suhaeli Fikri /50 tahun )  sekitaran dua tahun  yang lalu  tepatnya pada tahun  2018.
"Berdasarkan aduan laporan  dari pihak keluarga korban no : LP/232/IX/2019/SPKT tanggal 21 September  2019, di mana di ketahui sebelumnya saudari  Almarhumah Ida Royani (36) beralamatkan di lingkungan Gerintuk  kelurahan Renteng  Lombok Tengah  berangkat  merantau ke Timur  Tenggah  ( Saudi Arabia )  Melalui seponsornya yakni  saudra pelaku "MSF " ( H.M Suhaeli Fikri /50 tahun )  sekitaran dua tahun  yang lalu  tepatnya pada tahun  2018", ungkap Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda NTB.
Lebih lanjut Kombes Pol Artanto menjelaskan  bahwa dalam menjalankan modus operandinya  pelaku MSF merekrut dan mengirim calon tenaga kerja ke TmurTengah ( Saudi Arabia) dengan cara manifulasi data dengan memalsukan dokumen seperti KTP , KK serta sutar ijin persetujuan keluarga korban  serta  memberikan  uang fee terhadap korban sebesar RP 5,000.000 (Lima Juta Rupiah )  kemudian  almarhumah Ida Royani ( korban) berangkat dari kediamanya  lingkungan Gerintuk, kelurahan Renteng Praya Lombok tengah  menuju  bandara internasional Lombok ( BIL) dengan di antar oleh saudaranya  untuk bertemu dengan seponsor rekkrutmenya saudara MSF pelaku Human Trafiking.

Selanjutnya  setelah korban   sampai BIL dan bertemu dengan pelaku MSF  kemudian secara bersama - sama berangkat ke Jakarta  untuk di serahkan dan di pertemukan  dengan saudara seponsor berinisial "SI" di bandara Sukarno Hatta  untuk di berangkatkan ke negara tujuan Saudi Arabia ,  kemudian setelah korban Ida Royani ( Alm)  bekerja di  Arab Saudi  sempat menghubungi keluarganya  di Lombok via telp dan menceritakan dirinya sudah tidak tahan  dengan perlakuan  majikan  tempat  korban  sebagai asisten Rumah Tangga  karena sering diperlakukan  kasar.

Kemudian pada tanggal  20 Juni 2018  di kos- kosan  korban yang bertempat di sekitar wilayah Maksa At Taqwa  Mekkah  Arabia   mengalami  peristiwa  kebakaran  dan mengalami  sakit akibat menghirup asap  tebal yang di akibatkan  oleh kebakaran kos tersebut , selanjutnya korban ida Royani di bawa ke Rumah Sakit Al Anoor Mekkah  oleh pemerintah setempat namun  tidak bisa di selamatkan  serta mayat korbanpun tidak bisa di pulangkan ke Lombok Indonesia  karena sudah di makamkan di Mekkah  dan di lengkapi dengan   surat keterangan kematian  yang diterbitkan  oleh pemerintah setempat  sebagai buktinya.

Saat ini saudara pelaku MSF (50) berikut barang   buktinya seperti satu lembar Foto copy  paspor a/n Ida Royani no .AP 440914  yang sudah terlegalisir oleh Imigrasi kelas 1 Matram , foto copy KTP Ida Royani  no ,5201022504110009 , FC Akta kelahiran AL. 8436953592. berikut lagi. FC paspor a/n Ida Royani no B,1727724. Sudah di legalisir oleh Imigrasi kls 1 matram. Dan satu lembar surat penyataan perdamaian  tgl 26 Juni 2019 , terahir  satu lembar  foto copy  surat dari PT.Ridho Hasan Wisata. Tanggal 11 Agustus 2015 , tentang perihal  permohonan paspor yang telah dilegalisir oleh  kantor Imigrasi kelas 1 Mataram.  Untuk peroses hukum lebih lanjut setelah  sebelumya saudara  pelaku MSF  di tangkap  oleh  Tim Subdit IX , Dirreskrimum Polda NTB  pada 01 Nopember 2019  di Rumah kediamanya d Desa Sengkang Praya Lombok Tengah.

Kasus pelaku Humas Trafiking  saat ini sudah   nyatakan berkasnya lengkap oleh kejaksaan Tinggi NTB  dengan no pekara P-21 : B-3126/N.2.4./E.tl.1/12/2019. tanggal 20 Desember 2019. dan akan segera  dilakukan  peryerahan tersangka pada tanggal 20/01/2020  berikut Barang Bukti tahap, II ( dua)  tersangka dinkerat dengan pasal 10 dan pada 11 Jo pasal 4 UU RI. No 21,  tahun  2007 tentang pemberantasan  tindak pidana perdagangan orang  dan  pasal 81 Jo pasal 86 UU No.18.tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran . Dengan Ancam paling singkat 3 tahun kurungan penjara atau paling laman 15 tahun kurungan penjara serta denda  paling sedikit RP,120.000.000.( seratus dua puluh juta Rupiah ) dan paling Banyak RP.200.000.000.( dua Ratus Juta Rupiah ). Red.   ( LNG08)


@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments