Mataram - Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pemberantasan kejahatan jalanan yang di duga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku yang di ketahui berinisial SR (37) warga Lingkungan Pejeruk Desa, Kecamatan Ampenan Kota Mataram .
Pelaku ditangkap setelah korban curas melapor ke aparat kepolisian atas peristiwa pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh SR di Jalan Dr Soejono Lingkar Selatan.
Lebih lanjut KBO Sat. Reskrim Polresta Mataram Iptu. Wahid Joni Atmaja menjelaskan saat conferesi pers pada hari senin (27/01), bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengikuti korban dan memberhentikan korban di tempat sepi.
"Pelaku SR (37 ) dalam melakukan aksinya dengan cara mengikuti korbannya setiba di tempat sepi pelaku menghetikan korban dan merapas paksa. Barang berharga milik korban berupa Hp yang di taruh pada dasckboad sepeda motornya. Kejadiannya hari rabu (22/1), sekitar pukul 16.30 wita. Saat itu korban baru pulang kuliah", ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Dari pengakuan pelaku SR, aksinya baru pertama kali di lakukan karena kepepet untuk membayar cicilan motor sebesar Rp.750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
"Pelaku SR mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan karena kepepet untuk membayar cicilan motor sebesar Rp.750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Tanpa berpikir panjang, ia nekat mencuri dengan kekerasan. Karena ada kesempatan, pelaku SR langsung merampas handphone korban. Tapi handphone itu belum dijual atau digadai keburu ditangkap. Dia ini pekerjaannya buruh serabutan,’’ paparnya.
KBO Sat. Reskrim Polresta Mataram Iptu. Wahid Joni Atmaja yang akrab di panggil
Joni, menghimbau warga dengan banyaknya kejahatan jalanan seperti ini. Warga harus mementingkan kesalamatan, kemudian juga tidak menaruh barang berharga yang bisa memancing niat pelaku.
‘’Seperti di dashboard itu. Kan bisa mengundang niat jahat pelaku. Kalau bepergian jangan menaruh barang berharga di tempat yang diketahui. Kalau bisa disembunyikan,’’ jelasnya.
Pelaku SR berikut barang bukti berupa Hp merek Oppo A.1603 no IME. 8611 9103 2305 919 / 8611 910 3230 5901 dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street dengan Nomor Polisi DR 2409EE di amankan di Mapolresta kota Mataram guna kepentingan proses hukum lebih lanjut serta di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 ( tujuh tahun ) penjara.
( LNG08 )
Pelaku ditangkap setelah korban curas melapor ke aparat kepolisian atas peristiwa pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh SR di Jalan Dr Soejono Lingkar Selatan.
Lebih lanjut KBO Sat. Reskrim Polresta Mataram Iptu. Wahid Joni Atmaja menjelaskan saat conferesi pers pada hari senin (27/01), bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengikuti korban dan memberhentikan korban di tempat sepi.
"Pelaku SR (37 ) dalam melakukan aksinya dengan cara mengikuti korbannya setiba di tempat sepi pelaku menghetikan korban dan merapas paksa. Barang berharga milik korban berupa Hp yang di taruh pada dasckboad sepeda motornya. Kejadiannya hari rabu (22/1), sekitar pukul 16.30 wita. Saat itu korban baru pulang kuliah", ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Dari pengakuan pelaku SR, aksinya baru pertama kali di lakukan karena kepepet untuk membayar cicilan motor sebesar Rp.750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
"Pelaku SR mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan karena kepepet untuk membayar cicilan motor sebesar Rp.750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Tanpa berpikir panjang, ia nekat mencuri dengan kekerasan. Karena ada kesempatan, pelaku SR langsung merampas handphone korban. Tapi handphone itu belum dijual atau digadai keburu ditangkap. Dia ini pekerjaannya buruh serabutan,’’ paparnya.
KBO Sat. Reskrim Polresta Mataram Iptu. Wahid Joni Atmaja yang akrab di panggil
Joni, menghimbau warga dengan banyaknya kejahatan jalanan seperti ini. Warga harus mementingkan kesalamatan, kemudian juga tidak menaruh barang berharga yang bisa memancing niat pelaku.
‘’Seperti di dashboard itu. Kan bisa mengundang niat jahat pelaku. Kalau bepergian jangan menaruh barang berharga di tempat yang diketahui. Kalau bisa disembunyikan,’’ jelasnya.
Pelaku SR berikut barang bukti berupa Hp merek Oppo A.1603 no IME. 8611 9103 2305 919 / 8611 910 3230 5901 dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street dengan Nomor Polisi DR 2409EE di amankan di Mapolresta kota Mataram guna kepentingan proses hukum lebih lanjut serta di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 ( tujuh tahun ) penjara.
( LNG08 )
@lombokepo