Jakarta – Pasca banjir yang melanda sebagian wilayah di Indonesia telah membuat pelik dari segelintir orang. Pasalnya, musibah Nasional digelintirkan ke Gubernur DKI Jakarta.
Setidaknya sebanyak 243 orang terdampak banjir yang ada di lima wilayah DKI Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Meski tim Advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020 resmi melayangkan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). Namun hal itu ditanggapi kebanyakan warga Jakarta, pemerhati dan para tokoh hanya sebagai muatan politik untuk menjatuhkan kinerja Anies Baswedan.
Juru bicara tim Advokasi korban banjir DKI Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan telah mengklaim, gugatan tersebut mewakili 243 orang korban banjir di lima wilayah DKI Jakarta.
“Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir Jakarta yang terjadi pada 1 Januari 2020 lalu. Gugatan ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan“. Kata Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Dikatakan Azas, gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Hal serupa juga disampaikan Alvon K Palma salah satu Tim Advokasi Korban Banjir, pihaknya menggugat Gubernur DKI Jakarta lantaran Anies dinilai lalai menjalankan tugasnya. Menurutnya, tidak adanya informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.
“Silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak peringatan dini. Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Tetapi tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat“, Ulasnya.
Kabar yang beredar atas pengakuan dari para korban yang terdampak banjir, Gubernur DKI Jakarta tidak merespon keluhan warganya atas musibah banjir diawal Januari 2020.
Berdasarkan fakta jadi dalil. Bukan dalil dan jadi fakta Anies dinilai melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Untuk itu, Anies Baswedan harus membayar uang kompensasi kerugian penggugat korban banjir sebesar Rp 42 miliar“, Singkat Alvon.
Sementara Sani A Irsan Tokoh Muda Berawi yang juga anggota Dewan Pembina Forum Wartawan Jakarta (FWJ) menilai gugatan yang dilayangkan para korban banjir di DKI Jakarta terkesan dipaksakan dan tidak melihat unsur alam.
“Hujan itu adalah Anugerah bukan musibah.. ketika Hujan menjadi bencana, sudah selayaknya kita sebagai warga Jakarta bersatu padu, tolong menolong dan membantu kepada korban2 bencana… “Jelas Sani saat dimintai keterangannya di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Sani menyayangkan pola pikir para penggugat hanya sebatas materi dan terkesan ada muara politik di dalamnya.
“Seharusnya bukan menggugat, akan tetapi lebih kearah saling menyadari, dan menjaga kondusifitas, bukan membuat hal-hal yang mendorong munculnya konflik, membuat suasana Gaduh dan Mencari-cari kesalahan dari Gubernur DKI di berbagai sosial media”, Tegasnya.
Ia juga menduga para pembuat gaduh itu hanyalah sekelompok kecil dari pendukung Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, dimana mereka bukanlah penduduk asli Jakarta yg tidak tahu sejarah Jakarta/Betawi.
“Saya yakin bahwa mereka tidak akan ditanggapi banyak oleh warga Jakarta secara keseluruhan, karena Warga Jakarta beserta Pemprov DKI, aparat terkait seperti BNPB, BASARNAS, TNI, POLRI dan Relawan-Relawan kemanusiaan sudah berbuat yang terbaik dalam menangani bencana banjir kemarin. “Pungkas Sani.
(Red)
@lombokepo