Mataram - Berawal dari informasi masyrakat, seseorang pelaku yang di ketahui berinisial AD (Ahmadi) alias Adi (35) diduga menyembunyikan barang curian didalam baju sweeter yang dikenakannya, kemudian oleh anggota Reskrim Polresta Mataram mendatangi lokasi tempat keberada'an pelaku yang sudah ketahui sebelumnya yakni di Jl. Panca Usaha Mataram (Ruko dibelakang Mataram Mall) untuk. kemudian di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku karena di duga menyembunyikan sesuatu di balek kantong jaket sweeter yang dikenakan Nya
Saat petugas melakukan pegeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2 (Dua) buah sim card yakni kartu XL dan Telkomsel. Setelah dicek oleh petugas serta di cocokan dengan nomor HP milik korban yang hilang pada TKP teryata sama dan cocok dengan nomer serta HP milik korban begitu juga di ketemukan barang korban yang hilang pada pelaku yakni 1 unit power bank Merk ROBOOT dan HP MITO dan Uang sebesar Rp. 35.000.
Dengan bukti barang - barang tersebut oleh petugas pelaku saudara "AD" ( Ahmadi ) alias Adi (35) beralamatkan Lape - Sumbawa di ringkus dan digiring ke Mapolresta kota Mataram untuk mempertangung jawabkan perbuatanya .
Waka Reskrim Polresta Mataram AKP. Made Pujangga menerangkan pada konferensi persnya bahwa pelaku AD (Ahmadi) alias Adi. (35) menjalankan aksinya dengan mendatangi rumah korban dan masuk ke pekarangan halaman rumah korban lalu mencuri Barang- barang berharga milik korban berupa dua buah Hp merek Samsung berikut power bank dimana saat kejadian saudara Burhanudin ( korban) sedang istrahat dan tertidur di berugaknya dan barang - barang tersebut di letakan di atas kasur samping korban tertidur
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 2.500.000 (dua juat lima ratus rupiah ), dan diakui oleh pelaku bahwa sebelumnya telah dua kali melakukan Pencurian di TKP yang sama dan 2 (dua) Unit HP Samsung J1 mini dan J3 berhasil di curi dan barang Hp tersebut telah dijual ke salah satu Sopir Travel Titian Mas dan Sopir Travel Panca Sari Jurusan Mataram - sumbawa.
Pujangga menambahkan bahwa pelaku berikut barang buktinya berupa satu buah HP merek Mitto kemudian satu buah baju switer warna hitam merah dan satu buah power bank merek roboot serta uang cash sebayak Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) di amankan di Mapolresta kota mataram guna kepentingan peyidikan proses hukum lebih lanjut." TutupNya." ( LNG.08)
@lombokepo