Sumbawa Barat - Bertempat di Kantor Desa Poto Tano, pada Selasa pagi (21/01), Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, S.T meminta penggunaan dana stimulan rehablitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
Caranya beber Wakil Bupati, pihak yang ada dalam kelompok masyarakat (Pokmas), mulai dari Agen PDPGR, ASN Pendamping, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa hingga Fasilitator menggunakan dana stimulan sesuai aturan, yakni membelikan bahan bangunan untuk korban dan tidak mencairkan secara tunai lalu memberikannya kepada masyarakat.
Begitu pula kepada korban gempa yang menjadi anggota Pokmas Plus, tidak menekan, merayu atau mengiming-imingi anggota Pokmas Lainnya untuk mencairkan dana stimulan kepada dirinya.
Dana stimulan tersebut lanjut Wakil Bupati, adalah dana untuk pembangunan rumah korban gempa. Penggunaannya akan diperiksa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karenanya, penggunaan dana tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan.
‘’Terutama yang rusak ringan ini yang terakhir, mungkin dananya banyak dibanding perbaikan yang dilakukan, kalo tidak digunakan silahkan kembalikan, tetapi kalo bisa digunakan untuk memperbaiki yang lainnya, silahkan. Jangan dicairkan untuk belanja yang lain, tidak boleh,” terang Wakil Bupati.
Hal senada disampaikan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.I.K., M.H dan Dandim 1628/Sumbawa Barat, Letkol CZI Eddy Oswaronto, S.T. Dana stimulan adalah dana dari pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dana tesebut bukan bantuan cuma-cuma. Karenanya, seluruh yang terlibat di dalam Pokmas Plus harus benar-benar memastikan dana digunakan sebagaimana mestinya. Membeli bahan bangunan untuk perbaikan kerusakan dan penambahan yang lainnya dari rumah korban gempa. Dana tersebut tidak boleh dicairkan tunai kemudian diambil korban gempa. (LNG05/Prokopim)
@lombokepo