Sumbawa Barat - Sebanyak 13.937 ton Pupuk Bersubsidi belum lama ini di distribusikan kepada Agen Pengecer yang tersebar untuk disalurkan kepada petani, ungkap Kadis Pertanian KSB, Suhadi SP, MP kepada awak media.
Nampaknya, hal itu menjawab jika pupuk bersubsidi pada dasarnya tidak langka melainkan faktor keterlambatan penyaluran, Hal ini di sebabkan adanya sistem penyaluran berdasarkan Permentan Nomor : 01 tahun 2020, tentang pupuk bersubsidi, yang bertujuan agar penyalurannya tepat sasaran sehingga bisa terhindar dari para spekulan yang ingin bermain," ucap Suhadi.
Ia juga mengatakan, Pendistribusian 13.937 ton pupuk bersubsidi untuk diketahui, telah di lakukan oleh Dinas Pertanian KSB sejak Kamis (9/1/2020), sasaran terhadap 31 agen pengecer yang ada di delapan Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Bagi masyarakat yang akan memasuki masa pemupukan agar jangan khawatir, karena sejak 9 januari 2020 kemarin, pupuk bersubsidi telah didistribusikan,” kata Suhadi, Senin, (20/1).
Lebih lanjut Suhadi menambahkan, untuk besaran kuota pupuk bersubsidi yang diterima Dinas Pertanian KSB tahun 2020 ini sebanyak 13.937 Ton, terdiri dari pupuk Urea sebanyak 7.455 ton, pupuk, SP-36 sebanyak 402 ton, pupuk ZA sebanyak 628 ton dan pupuk NPK sebanyak 5.552 ton.
"Pupuk tersebut sudah bisa di ambil ke agen pengecer yang ada dimasing – masing Kecamatan, bagi para petani yang belum memiliki kartu pariri tani juga bisa mengambil pupuk bersubsidi asalkan terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” tukas Suhadi.
Dengan telah didistribusikan pupuk bersubsidi tersebut, Suhadi menghimbau, para petani dapat segera memanfaatkan pupuk pada musim tanam pertama sesuai dengan kebutuhan, sementara saat ini stok pupuk para agen pengecer memiliki kuota masing – masing sesuai dengan kebutuhan petani diwilayanya yang sudah di data melalui RDKK.
Untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi kata Suhadi , para petani dapat membeli langsung ke agen pengencer ataupun melalui ketua kelompok tani yakni, untuk pupuk urea sebesar Rp. 90.000, pupuk SP-36 sebesar Rp. 100.000, pupuk ZA sebesar Rp. 70.000, pupuk NPK sebesar 115.000, dan pupuk Organik sebesar Rp. 20.000.
Jika ada agen pengencer yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET, itu merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak atau tidak akan diberikan izin dalam menjual pupuk bersubsidi kembali,” tegas, Suhadi. (LNG05)
@lombokepo