Bima - Upaya penyelamatan hutan terus dilakukan oleh pemerintah salah satunya seperti yang dilakukan Danramil 1608-02/Bolo Kapten Inf Ibrahim bersama anggota mengamankan 80 batang katu sonokeling ukuran 10 x 10 cm dengan panjang 180 cm di So Tuda Laju Desa Mpuri Kecamatam Madapangga Kabupaten Bima, Sabtu (18/1).
Puluhan kayu yang diduga hasil kejahatan ilegal loging di kawasan hutan tutupan negara diamankan di watasan lahan pertanian warga setempat.
Menurut keterangan Danramil Bolo, penemuan kayu tersebut bedasarkan laporan dari Babinaa Mpuri yang sedang melaksanakan peninjauan lahan pertanian di desa setempat yang menemukan puluhan kayu jenis sonokling di lokasi yang berbeda disepanjang jalan Tani Desa Mpuri Kecamatan Madapangga.
"Puluhan batang kayu yang ditutupi daun pohon jati tersebut diduga merupakan hasil penebangan liar di sekitar kawasan hutan tutupan negara oleh masyarakat yang sampai saat belum diketahui siapa pemiliknya," ujar Ibrahim.
Setelah menerima laporan dari Babinsa, Danramil Bolo bersama anggotanya menuju lokasi penemuan kayu dan berkoordinasi dengan KPH Tofo Pajo Soromandi untuk mengamankan kayu temuan tersebut menggunakan truk milik KPH dan untuk sementara kayu diamankan di Koramil Bolo.
Komandan Kodim 1608/Bima Letnan Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal membernarkan temuan puluhan kayu sonokling yang saat ini sudah diamankan di Koramil Bolo.
Menurutnya, penemuan puluhan batang kayu ini sebagai bukti masih maraknya kejahatan ilegal logging yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab terutama di kawasan hutan.
"Ini contoh yang kurang bagus dan harus ditindak tegas dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku karena dampak yang ditimbulkan dari pembalakan hutan secara ilegal sangat besar bagi lingkungan sekitar tidak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan sebagian kecil oknum pelaku ilegal loging ," tegas Dandim.
Kedepan, pihaknya akan terus melakukan patroli bersama dengan pihak KPH maupun instansi terkait dan menindak tegas para pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindakan ilegal loging demi menjaga dan menyelamatkan hutan agar tetap hijau dan asri.
Puluhan kayu yang diduga hasil kejahatan ilegal loging di kawasan hutan tutupan negara diamankan di watasan lahan pertanian warga setempat.
Menurut keterangan Danramil Bolo, penemuan kayu tersebut bedasarkan laporan dari Babinaa Mpuri yang sedang melaksanakan peninjauan lahan pertanian di desa setempat yang menemukan puluhan kayu jenis sonokling di lokasi yang berbeda disepanjang jalan Tani Desa Mpuri Kecamatan Madapangga.
"Puluhan batang kayu yang ditutupi daun pohon jati tersebut diduga merupakan hasil penebangan liar di sekitar kawasan hutan tutupan negara oleh masyarakat yang sampai saat belum diketahui siapa pemiliknya," ujar Ibrahim.
Setelah menerima laporan dari Babinsa, Danramil Bolo bersama anggotanya menuju lokasi penemuan kayu dan berkoordinasi dengan KPH Tofo Pajo Soromandi untuk mengamankan kayu temuan tersebut menggunakan truk milik KPH dan untuk sementara kayu diamankan di Koramil Bolo.
Komandan Kodim 1608/Bima Letnan Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal membernarkan temuan puluhan kayu sonokling yang saat ini sudah diamankan di Koramil Bolo.
Menurutnya, penemuan puluhan batang kayu ini sebagai bukti masih maraknya kejahatan ilegal logging yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab terutama di kawasan hutan.
"Ini contoh yang kurang bagus dan harus ditindak tegas dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku karena dampak yang ditimbulkan dari pembalakan hutan secara ilegal sangat besar bagi lingkungan sekitar tidak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan sebagian kecil oknum pelaku ilegal loging ," tegas Dandim.
Kedepan, pihaknya akan terus melakukan patroli bersama dengan pihak KPH maupun instansi terkait dan menindak tegas para pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindakan ilegal loging demi menjaga dan menyelamatkan hutan agar tetap hijau dan asri.
@lombokepo