Lombok Barat - Pemerintah kabupaten Lombok barat melalui sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat peringatan yang bernomor 593/422A/BPKAD/2019 , tentang pengosongan tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Baratk masyarakat Dusun Tegal Jagaraga kec Kuripan yang telah membeli tanah milik Pemda LOBAR.
"Kami Forum warga dusun Tegal Desa Jagaraga kec Kuripan Lombok Barat menanggapi surat dari sekretaris Daerah Kabupaten lombok barat bernomor: 593/422A/BPKAD/2019, perihal : pengosongan tanah milik Pemda (peringatan 1), tanggal 30 September 2019.
Namun surat tersebut baru diterima Oleh Warga melalui Kadus Tegal pada Rabu tanggal 4 Desember,surat dari sekretaris Daerah Kabupaten lombok Barat.
" Menjelaskan putusan pengadilan negeri Mataram nomor:45/pid.sus.TPK/2014/PN.Mtr. tanggal 15 April 2015 yang dikuatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Mataram nomor :08/PID.SuS/2015/PT.MTR tanggal 22 Juni 2015 dengan amar putusan menyatakan terdakwa sdr. BURHANUDDIN,S.pd M.p.d telah terbukti terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindakan pidana "KORUPSI" Terkait penjualan tanah milik pemerintah kabupaten Lombok barat seluas 6.629 M2 yang berlokasi di dusun Tegal desa Jagaraga kec Kuripan Lombok Barat.
Sehubung dengan hal tersebut,maka dengan ini meminta kepada saudara untuk Mengosongkan tanah milik Pemda LOBAR yang terletak di dusun Tegal desa Jagaraga kec Kuripan Lombok Barat tersebut paling lambat 7 hari setelah surat diterima .
Sungguh sangat disayangkan surat Perihal pengosongan tanah milik Pemda LOBAR tersebut melampaui kewenangan dari aparat penegak hukum dan telah menjadikan warga resah serta merasa tidak nyaman , karena sejatinya perintah pengosongan / eksekusi diputusin dan di keluarkan oleh pengadilan.
Selain itu juga sekretaris Daerah Kabupaten lombok barat dinilai telah berupaya menghilangkan Fakta sejarah tentang status jabatan sde. Burhanuddin,Spd .Mpd selaku kepala kantor Aset Daerah Kabupaten lombok barat/ Panitia pemindahtanganan Barang milik Daerah Kabupaten lombok barat berdasarkan S-K Bupati Lombok Barat Nomor:499/03 /KAD/ 2012. Dan Dokumen surat lainnya tentang peralihan status tanah milik Pemerintah kabupaten Lombok barat yang terletak di dusun Tegal desa Jagaraga kec. Kuripan Lombok Barat dengan cara penjualan ( ganti rugi).
Forum warga dusun Tegal melampirkan surat Dokumen yang menjadi Alat pembuktian Data fisik dan Data yuridis bidang tanah tersebut. Diantaranya;
Keputusan DPRD kabupaten Lombok barat , Nomor: 24/KEP/DPRD/2011. Tentang persetujuan penjualan tanah milik Pemerintah kabupaten Lombok barat.
Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 537.A/ 07/ KAD/2012. Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah milik Pemerintah kabupaten Lombok barat dengan cara penjualan.(ganti Rugi).
Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 499/03/KAD/2012. Tentang pembentukan panitia pemindahtanganan Barang milik Daerah Kabupaten lombok barat tahun Anggaran 2012.
Sertifikat Surat Ukur tanah dan Kwitansi tanda terima Pembayaran .
Selain itu, yang menamakan dirinya Forum warga dusun Tegal desa Jagaraga kec.kuripan lombok barat Dengan tegas menyatakan Mengabaikan Surat Dari sekretaris Daerah Kabupaten lombok barat tersebut,dan menolak pengosongan tanah yang sudah menjadi Hak milik sejak 2012 dengan cara penjualan (ganti Rugi).
Forum warga dusun Tegal , yang di ketiak oleh Halipah yang diwakili seluruh anggota Forum warga dusun Tegal desa Jagaraga kec Kuripan Lombok Barat dengan tegas Menuntut segera :;
Diterbitkannya surat penguasaan atas tanah yang ditandatangani Oleh Pejabat Yang Berwenang.
Berita acara penyerahan tanah.
S-K Pemberian Hak Atas Tanah. " Kata Edi dengan tegas .
@lombokepo