Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Riyan Faisal saat memeriksan kelengkapan kemdaraan bermotor yang terjaring razia. |
Lombok Timur - Memasuki hari ke-11, sebanyak 2.897pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Zebra 2019 di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
Dalam operasi zebra 2019 yang melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah beserta tim gabungan Sat Lantas, Sat Sabhara, Sat Binmas, Humas, Personel Brimob dan Personel TNI Kodim 1615 Lotim yang di gelar tanggal 1 November 2019 di depan Pom Bensin Pancor setidaknya menjaring kurang lebih 200 kendaraan bermotor.
Pelanggar lalu lintas yang terjaring di dominasi oleh penggunaan helm dan kelengkapan surat - surat kendaraan bermotor.
"Untuk operasi zebra hari ini sekitar 200 lebih pelanggar yang terjaring, di dominasi penggunaan helm dan kelengkapan surat - surat kendaraan bermotor. Total pelanggaran sampe hari ke - 11 ini kami sudah menjaring sekitar 2879 an pelanggar", ungkap Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Riyan Faisal saat memimpin Operasi Zebra Di Bundaran Pom Bensin Pancor, Lombok Timur.
Menurut Riyan Faisal, untuk para pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran, diberikan dua opsi. Opsi pertama bisa membayar denda tilang langsung pada Bank BRI, dan untuk opsi kedua bisa melalui persidangan yang di gelar di kantor Pengadilan Negeri sesuai tanggal yang tercantum pada surat tilang.
“Pelanggar yang terjaring bisa memilih sendiri, bisa langsung membayar denda ke Bank BRI sesuai pelanggarannya dan atau bisa juga juga melalui sidang ke Pengadilan Negeri sesuai jadwal yang ada di surat tilang. Kita tidak menerima bayar di tempat,” tegasnya.
Riyan Faeisal menambahkan, razia ini akan digelar sampai tanggal 5 November 2019 mendatang. Dan ia pun menghimbau kepada para pengendara khususnya roda dua agar selalu menggunakan helm baik pengemudi maupun yg di bonceng karena itu untuk keselamatannya.
(LNG01)
@lombokepo