Komisi Informasi: Desa Mempunyai Hak Untuk Urus Diri Sendiri! - newsmetrontb

Thursday, November 7, 2019

Komisi Informasi: Desa Mempunyai Hak Untuk Urus Diri Sendiri!

Mataram - Ketua Komisi Informasi (KI) NTB, Hendriadi SE, ME dalam kegiatan Gebyar Desa Benderang Informasi Publik (DBiP) NTB 2019 mengatakan, kegiatan Gebyar GBiP dan Gerakan Bersama Layanan Dasar dan Desa menuju Benderang Informasi Publik merupakan puncak dari seluruh kegiatan yang dilakukan KI NTB, (07/11)

Kegiatan itu lanjutnya menghadirkan tidak kurang dari 1.500 Badan Publik  se-NTB. Terdiri dari 303 kepala sekolah dan 158 kepala Puskesmas dan 1.100 kepala desa dan lurah.

"Kegiatan ini bertujuan membumikan keterbukaan informasi," katanya seraya menegaskan desa, sekolah, puskesmas merupakan lembaga yang paling dekat dengan informasi.

Ia berharap, gerakan layanan dasar dan desa menuju DBiP dapat mendorong masyarakat untuk lebih terbuka pada informasi yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga, NTB Gemilang dapat terwujud dengan baik. 

Ketua Bidang Sosialisasi Edukasi Advokasi KI Pusat, Wafa Patria Uma, mengatakan kehadiran masyarakat dalam gerakan layanan dasar dan desa menuju DBiP merupakan wujud komitmen dan dukungan terhadap keterbukaan informasi. Sebab, hak masyarakat untuk tahu merupakan layanan dasar, selain pendidikan dan kesehatan.

Dengan keterbukaan informasi lanjutnya, akan banyak permasalahan yang bisa diselesaikan. Seperti permasalahan kesehatan dan pendidikan.

"Desa dapat membuat PPID sendiri, sehingga desa mempunyai hak untuk urus diri sendiri," jelasnya. 

Karena itu, KI dapat memberikan panduan tentang layanan informasi publik serta memberikan hak masyarakat untuk mengakses informasi

"Informasi bisa mencerdaskan bangsa dan mensejahterakan masyarakat," ungkapnya seraya menegaskan gerakan bersama layanan dasar, adalah upaya maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kesehatan dan pendidikan.


(LNG01)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments