Hj Niken : " Pentingnya Peran Kemenag Penundaan Usia Perkawinan " - newsmetrontb

Tuesday, November 5, 2019

Hj Niken : " Pentingnya Peran Kemenag Penundaan Usia Perkawinan "

Mataram - Tim Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) provinsi NTB menyelenggaraka  kegiatan Sosialisasi KUA percontohan se pulau Lombok. Kegiatan dilaksanakan di aula Tim penggerak PKK jln Pendidikan no 43 Mataram pada hari Selasa, 05 Nopember 2019.  

Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh ketua Tim Penggerak PKK Prov NTB Ibu Hj Niken asaptarini Widyawati Zulkifliansyah. Hadir juga kanwil Kemenag Prov NTB yang diwakili oleh Kabid Bimas Islam H.Muhammad Amin. Para peserta yang berjumlah sebanyak 50 orang yang berasal dari unsur kepala KUA se pulau Lombok, Kepala Desa serta ketua PKK kabupaten/kota baik Pemda maupun Kemenag se pulau Lombok.

Seperti yang disampaikan ketua panitia bahwa salah satu tujuan dari kegiatan ini yaitu dengan adanya tujuan cita cita Prov. NTB menjadikan daerah NTB menjadi generasi emas dan bersinergi membantu pemerintah membangun NTB karena angka pernikahan di NTB sangat tinggi. Serta bagaimana supaya anak anak remaja bisa menunda pernikahan.

Hj Niken dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tim penggerak PKK Prov NTB sangat konsen memperhatikan batas usia pernikahan.

" Tim penggerak PKK provinsi NTB saat ini sangat konsen memperhatikan batas usia pernikahan, karena di NTB banyak masalah yang terjadi yang berawal dari pernikahan di usia anak - anak. Sehingga pemerintah terus melakukan pembinaan " ungkap Hj Niken.

Hj Niken juga sangat berharap ada langkah selanjutnya yang perlu dilakukan termasuk peran kementerian agama dalam hal ini KUA serta peran kepala desa. Hj Niken melihat peran Kemenag juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan program penundaan usia perkawinan. kUA sebagai tempat pelaksanaan pernikahan, sehingga KUA bisa berperan secara langsung menunda usia perkawinan yaitu bisa melalui sosialisasi, pengarahan kepada calon pengantin.

Lebih jauh, Hj Niken sangat berharap juga kepada para kepala desa, bisa berperan dalam melaksanakan program pendewasaan usia pernikahan. Melalui kegiatan ini juga, Hj Niken berharap banyak, kepada para kepala desa untuk bisa berbagi pengalaman khususnya yang sudah sukses dalam penerapan pendewasaan usia pernikahan. Selain itu juga bagi kepala desa yang sedang dan terus bekerja keras serta berusaha didalam melaksanakan program pendewasaan pernikahan untuk bisa saling menyampaikan kendalanya untuk bisa dipecahkan bersama.

Hj Niken juga menyampaikan kondisi usia pernikahan di NTB saat ini hampir 50% usia pernikahan belum dewasa. Kekuatiran yang akan timbul bagi para pengantin yang masih muda menjadi perhatian pemerintah khususnya tim penggerak PKK Provinsi NTB. Perlu diberikan wawasan, pendidikan yang luas melalui penyuluhan maupun secara sistem. Sebelumnya Tim PKK  telah melakukan kegiatan penyuluhan kebeberapa sekolah sekolah di NTB.

Terkait dikeluarkan dan telah disahkan UU perkawinan yang baru dimana batas minimum pasangan pengantin 19 tahun, Hj Niken sangat bersyukur dan berharap juga kedepannya bisa dinaikan menjadi 21 tahun.

Ditempat yang sama pihak kementerian agama NTB yang diwakili kabi bimas Islam H.Muhammad Amin mengungkapkan bahwa fungsi KUA juga sebagai pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk dan sebagai pelayanan bimbingan keluarga sakinah yang sejalan dengan program PKK saat ini.
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments