Untuk Masuk Jadi PNS, Kasubag Humas Kanwil Kemenag NTB Di Duga Gunakan Ijazah Palsu - newsmetrontb

Friday, October 4, 2019

Untuk Masuk Jadi PNS, Kasubag Humas Kanwil Kemenag NTB Di Duga Gunakan Ijazah Palsu

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, H. Nasruddin, S.Sos., M.Pd.I
Mataram - Kasubag Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB berinisial SN di duga menggunakan ijazah palsu. Hal ini terbongkar sesaat setelah Irjen melakukan audit di tubuh Kanwil Kemenag NTB.

Namun untuk menghindari kecurigaan, SN mengundurkan diri jadi Kasubag  dan menjadi staf di KUA Praya Barat - Lombok Tengah.

SN yang di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjawab pasrah dengan kejadian itu.

"Saya sdh keluar dk, Saya pasrahkan,,, saya ten pernah ganggu org. Biarlah Allah yg mengatur Hidup kita", jawabnya singkat.

Kasus ini terbongkar setelah kurang lebih 10 Tahun SN menjadi PNS. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, H. Nasruddin, S.Sos., M.Pd.I, yang di konfirmasi membenarkan temuan audit itu. Pihaknya pun menyerahkan semua proses hukum terhadap SN ke Dewan Kepegawaian Pusat.

"Saya tidak paham sih yang bersangkutan sudah lama jadi PNS, Angkatan 2005 kalau tidak salah.Yg penting KaKanwil sudah pindahin yang bersangkutan sambil tunggu kepurusan dewan kepegawaian pusat", pungkasnya, (4/10).

Pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1)UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”


(LNG01)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments