Pemda Dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Lakukan Perjanjian Kerjasama |
Sumbawa Barat - Upacara apel Syukur ke X Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan Kepolisian Resort Sumbawa Barat tentang koordinasi aparat pengawas internal Pemerintah dengan aparat penegak hukum.
Perjanjian tersebut berkaitan dengan penanganan pengaduan atau laporan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan itu dilaksanakan tanggal 21 Oktober 2019 pukul 07.33 Wita yang bertempat di Lapangan Graha Fitrah Komplek KTC Kecamatan Taliwang KSB. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Bupati Sumbawa Barat Bpk. Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM diikuti sekitar 500 orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM, Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifudin, ST, Sekda Sumbawa Barat Abdul Aziz, SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nusirwan Sahrul, SH. MH, Dandim 1628/SB Letkol Czi. Eddy Oswaronto, ST, Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa, S.Ik. M.H, Kepala BNN Sumbawa Barat AKBP. Cheepy Ahmad Hidayat, S.Ag.
Adapula Kepala Pengadilan Agama Sumbawa Barat Hj. Siti Jannatul Ilmi S.Ag, MA, Kepala OPD Pemda Sumbawa Barat, Para Asisten, Para Camat, Kepala Desa, Lurah, Darma Wanita, Persit KCK dan Bhayangkari.
Inspektur upacara dalam sambutannya mengatakan, penyelenggaraan Pemerintahan saat ini berada di triwulan ke-4 Tahun Anggaran 2019, melalui kesempatan itu dia mengingatkan kepada kepala OPD dan jajarannya untuk menuntaskan program kegiatan yang masih tersisa baik program kegiatan ditriwulan 3 yang tertunda terlebih program-program kegiatan di triwulan ke-4.
Sambung Bupati, Meskipun serapan anggaran sampai saat ini disetiap OPD sudah berada di atas 50% tetapi di sisa waktu 2 setengah bulan kedepan pastikan sisa anggaran dapat dituntaskan agar realisasi anggaran dan realisasi fisik dapat optimal. Untuk memenuhi kuantitas dan kualitas jangan sampai penyelenggaraan pemerintahan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya juga diikuti dengan rutinitas pengerjaan yang molor yang bisa berakibat pada pelanggaran administrasi bahkan pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, Bupati menuturkan pendandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dan Polres Sumbawa Barat tentang koordinasi aparat pengawas internal dengan aparat penegak hukum.
Dalam penanganan pengaduan atau laporan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, Ia berharap sinergitas pemerintah dengan aparat penegak hukum bisa lebih ditingkatkan sekaligus saya ingatkan, kepada para ASN agar jangan coba-coba melakukan korupsi, karena korupsi merugikan negara dan rakyat serta menyalahi sumpah dan janji sebagai Aparatur Sipil Negara. (LNG01)
@lombokepo