Gemah Ripah Loh Jinawi, Yang Artinya Kekayaan Alam Yang Berlimpah. |
Jakarta - Gemah ripah loh jinawi, yang artinya kekayaan alam yang berlimpah. Itulah ungkapan yang sangat cocok untuk menggambarkan keadaan bumi pertiwi yang memiliki banyak Sumber Daya Alam (SDA) ini. Mulai dari kekayaan laut maupun daratnya. Bagaimana tidak, Indonesia merupakan negara dengan 2/3 adalah lautan, yang biasa disebut juga dengan negara maritim . Belum lagi hutan, hasil tambang dan lain-lainnya, itulah mengapa negara Indonesia disebut sebagai Negara Maritim.
Salah satu sumber menyebutkan Indonesia memiliki 17.499 pulau dari Sabang hingga Merauke. Luas total wilayah Indonesia adalah 7,81 juta km2 yang terdiri dari 2,01 juta km2 daratan, 3,25 juta km2 lautan, dan 2,55 juta km2 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Keindahan bahari dan hasil laut yang dimiliki Indonesia tentu memiliki kualitas terbaik. Mulai pulau yang cantik akan isi lautnya seperti terumbu karang dan tumbuhan laut. Luas terumbu karang di Indonesia mencapai 50.875 kilometer persegi yang menyumbang 18% luas total terumbu karang dunia dan 65% luas total di coral triangle. Sebagian besar terumbu karang ini berlokasi di bagian timur Indonesia.
Dengan luas wilayah kelautan di Negara Indonesia melebihi dari daratan, itu yang membuktikan bahwa Indonesia memiliki kemewahan yang luar biasa dalam sektor kelautan. Kekayaan laut yang dimiliki seperti ikan, udang dan berbagai jenis hewan laut lainnya (kkp.go.id).
Karena berbagai potensi kekayaan SDA (Sumber Daya Alam) termasuk didalamnya kekayaan darat, sejak dulu Negara Indonesia memang sudah menjadi incaran Kapitalis Aseng dan Asing. Dengan berbagai cara mereka berusaha agar kekayaan SDA Negara Indonesia jatuh ke Pangkuan Mereka. Bahkan tercatat dalam sejarah, bangsa-bangsa Eropa mulai Belanda, Spanyol, Inggris, Perancis dan Portugis pernah mencoba menguasai Nusantara, bahkan Jepang-pun juga pernah mencoba menancapkan kukunya di Nusantara (Kaskus.co.id)
Berbagai cara mereka lakukan untuk menguasai SDA seperti barang tambang sampai minyak bumi dan gas yang menjadi daya tarik mereka, mulai dari cara fisik sampai cara yang soft (halus) dengan melakukan negosiasi dalam intervensi Undang-Undang untuk mendukung tujuan mereka.
Katakanlah PT NNT (PT Newmont Nusa Tenggara) berada di Pulau Sumbawa NTB yang sekarang berubah nama menjadi PT AMNT (PT Amman Mineral Nusa Tenggara) begitu kaya akan barang tambang seperti emas, perak, tembaga, timah, dan lain-lain. Ada PT Freeport di Papua yang juga merupakan perusahaan tambang emas, perak, ada Perusahaan Exxon Mobile di Blok Cepu yang kaya minyak, dan yang lainnya begitu banyak kekayaan alam negeri ini namun sedikit sekali dikelola oleh Perusahaan dalam negeri.
Melaui UU (Undang-undang) inilah menjadi payung hukum legalisasi perampokan SDA di Negara Indonesia.
Hal ini nyata terlihat ketika Indonesia masih tunduk pada mekanisme pasar bebas yang disuarakan Asing, dan salah satunya melalui kebijakan migas. Semua UU yang mengatur energi di Indonesia bermasalah karena mementingkan Asing, bahkan belakangan diketahui, Undang-Undang Migas sempat digugat lantaran dinilai sejumlah pasal dalam UU tersebut berdampak sistemik terhadap kehidupan rakyat dan dapat merugikan keuangan negara. Sebab UU Migas membuka peluang yang besar dalam liberalisasi pengelolaan Migas yang didimonasi pihak asing yang hampir 90 %. Inikah yang katanya demi kepentingan rakyat? Apakah ini namanya merdeka?.
Solusi Islam
Dengan melihat kondisi Negara Indonesia yang sudah semakin terjajah dari segala sektor, apakah cukup hanya mengganti Undang-Undang? Sementara munculnya UU tersebut itu berawal dari diterapkan sistem yang sangat liberal yang menjadi corong keluar Undang-Undang yang liberal pula. Melalui sistem itu bukan hanya liberalisasi sektor Migas, tapi akan terjadi liberalisasi sektor-sektor yang lain seperti Pendidikan, Kesehatan, Perdagangan, Politik Luar Negeri bahkan Politik Dalam Negeri-pun kini tidak lepas dari pengaruh Asing.
Akankah negara kita Indonesia akan semakin terpuruk ataukah berupaya dengan sekuat tenaga keluar dari sistem yang liberal yang nyata-nyata membawa kerusakan dimana-mana? atau mengambil solusi yang secara histori sudah terbukti selama 13 abad lamanya mampu mendatangkan kesejahteraan rakyat melalui penerapan islam secara sempurna.
Kesempurnaan Islam meliputi segala aspek kehidupan yang berasal dari Allah SWT yang menciptakan manusia dan alam semesta ini. Dalam islam SDA termasuk Migas (Minyak Bumi dan Gas) termasuk kekayaan milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh Individu lebih-lebih swasta asing.
Sebagaimana sabda Nabi SAW:
“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Dengan demikian Migas tidak boleh pengelolaannya diserahkan kepada Asing apapun alasannya. Negara harus bertanggung jawab atas pengelolaan Migas tersebut demi kebutuhan rakyatnya bukan kebutuhan Kapitalis Asing seperti sekarang ini.
“Hai orang-orang beriman penuhilah seruan Allah dan Rasul. Apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu dan ketahuailah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hasilnya sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan (QS.Al-Anfal:24).
Rasulullah pernah mengambil kebijakan untuk memberikan tambang kepada Abyadh bin Hammal al-Mazini. Namun kebijakan tersebut kemudian ditarik kembali oleh Rasulullah setelah mengetahui tambang yang diberikan Abyadh bin Hammal laksana air yang mengalir.
Pada contoh kebijakan Rasulullah tersebut, diperbolehkan individu menguasai area tambang jika luas dan depositnya sedikit. Hasil eksploitasi barang tambang yang diperoleh individu tersebut dikenakan khumus atau seperlimanya untuk dimasukkan ke dalam Baitul Mal sebagai bagian dari harta fai.
Untuk barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas maka individu tidak boleh menguasainya sebab barang tambang tersebut termasuk harta milik umum dan hasilnya masuk dalam kas Baitul Mal.
Rasulullah bersabda, “Kaum muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api” (HR Abu Dawud).
Hadist ini juga menegaskan yang termasuk harta milik umum adalah SDA yang sifat pembentukannya menghalangi individu untuk memilikinya.
Dengan demikian penguasaan SDA di tangan negara tidak hanya akan berkontribusi pada kemananan penyedian komoditas primer untuk keperluan pertahanan dan perekonomian Khilafah, tetapi juga menjadi sumber pemasukan negara yang melimpah pada pos harta milik umum. Wallahua’lam. (LNG01)
@lombokepo