Kukuhkan Kepala Sekolah |
Lombok Barat - Giri Menang 30 Agustus 2019 Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid memandang sosok Kepala Sekolah adalah figur penting di dunia pendidikan. Untuk itu, pengangkatan Kepala Sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sangat memperhatikan rekam jejak dan kinerja dari seorang guru.
"Kepala Sekolah adalah jabatan yang menuntut tanggung jawab. Selain karena tugas untuk mendidik murid untuk menjadi cerdas, Kepala Sekolah juga memiliki tugas untuk mengkoordinasikan stakeholder di masing-masing sekolah," kata Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid saat mengukuhkan 215 orang Kepala Sekolah, baik yang baru diangkat maupun yang dimutasi di Aula Kantor Bupati, Jum'at (30/8/2019).
Menurut Bupati, pengangkatan Kepala Sekolah sangat memperhatikan rekam jejak, baik secara akademis maupun etis sosial. "Untuk penilaiannya,telah dibentuk tim yang melibatkan Pengawas, UPTD, bahkan melibatkan intel dari BaKesbangpol. Tugasnya melihat track record yang akan diangkat," papar Fauzan.
Dengan begitu, tambah Fauzan, pihaknya tidak akan menempatkan seseorang Kepala Sekolah atau guru yang pernah terlibat pelanggaran etika dan hukum. "Jika itu terjadi, maka tidak ada ampun, karena Kepala Sekolah atau guru adalah pendidik dan sumber keteladanan,” imbuhnya.
Dalam pengangkatan Kepala Sekolah, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat sudah mulai menempuhnya melalui ujian substansi yang akademis.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat M. Hendrayadi memastikan uji substansi tersebut adalah mekanisme yang wajib ditempuh untuk seorang guru dapat diangkat sebagai Kepala Sekolah.
"Seleksi Cakep (Calon Kepala Sekolah, red) itu diselenggarakan oleh LP2KS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah, red) di bawah kementerian," terang Hendrayadi saat dihubungi terpisah.
Untuk tahun ini, tambah Hendrayadi seleksi Cakep diikuti oleh 130 orang, namun dalam pengukuhan kali ini, tidak seluruhnya bisa ditetapkan sebagai Kepala Sekolah.
"Rata-rata hanya mutasi saja," ungkap Hendra sambil memastikan angka berdasarkan data yang dimilikinya untuk peserta uji substansi yang ditetapkan sebagai Kepala Sekolah.
Dalam pengukuhan tersebut, terdapat 215 orang yang dikukuhkan dengan rincian 1 orang untuk menjadi Kepala SPNF atau SKB Gunung Sari, 4 orang Kepala Taman Kanak-Kanak, 25 orang Kepala SMP dan 185 orang Kepala SD. Selain itu, ada 4 orang Kepala SMP yang kembali dijadikan guru dan 13 orang yang sebelumnya menjadi Kepala SD kembali ditugaskan sebagai guru.
@lombokepo