BNNP NTB Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Lombok Timur - newsmetrontb

Wednesday, August 14, 2019

BNNP NTB Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Lombok Timur

Barang bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu, seberat ±500 Gram yang di amankan di salah satu kantor jasa pengiriman (ekspedisi) yang ada 
Mataram - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB berhasil mengungkap jaringan pengedar shabu dimana dalam peredarannya melibatkan anggota keluarga, pelaku berinisial AG als BG (Pria, umur 33 th, Kesik 11 Maret 1986, Islam, Sasak, Wiraswasta, alamat Dsn. Timbak Desa Kesik Kec. Masbagik, Kab. Lotim), dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu, seberat ±500 Gram dengan TKP di Kantor salah satu jasa pengiriman (ekspedisi) yang ada di Kota Mataram.

Pengungkapan Jaringan Pengedar Sabu Lombok Timur ini disampaikan Kepala BNNP NTB Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra SH, M.Si, saat jumpa pers di Loby kantor BNNP NTB Rabu (14/8). Dalam kegiatan ini, hadir pula Dir Resnarkoba Polda NTB dan Kabid Pemberantasan BNNP NTB beserta Para Kasat Narkoba Polres Jajaran Se-Pulau Lombok.

Dalam kegiatan ini disampaikan kronologis kejadian sebagai berikut,

Berdasarkan informasi Masyarakat, pada Hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019 sekira pukul 13.20 Wita, petugas BNN Provinsi NTB telah mengamankan sdri. AF alias Rpada karena mengambil 1 (satu) buah paket dari jasa pengiriman barang dengan resi pengiriman nomor 030136499771 an. Penerima kepada ESP dan asal pengirim dari slah satu online shop di Jakarta yang isi paketan tersebut diduga narkotika golongan I jenis metafetamin atau disebut shabu.

Setelah diinterogasi ternyata Sdri. AF hanya dimintai tolong oleh saudara sepupunya sendiri yakni TSKAG als BG via telp melalui sdri. S als R yang merupakan istri TSK. Sekira pukul 15.15 Wita, sdri. S als R diamankan setelah mengambil 1 (satu) buah paket tersebut dari salah satu jasa pengiriman barang, pada saat yang sama diamankan juga TSK AG als BG di parkiran depan Kantor salah satu jasa pengiriman (ekspedisi) yang ada di Kota Mataram.

Selanjutnya, setelah dipertemukan TSK AG als BG beserta istri S als R dengan sepupunya sdri. AF alias R dan dilakukan intrograsi terhadap istrinya an sdri. S als R maupun sepupunya sdri. AF alias R menjelaskan hanya disuruh oleh TSK AG als BG untuk mengambil paketan tersebut dan keduanya tidak mengetahui apa isi dari paketan tersebut, sementara TSK AGals BG hanya mengetahui paketan tersebut berisi barang terlarang yang setiap pengiriman mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)dari orang yang tidak dikenal dan hanya berhubungan melalui telpon.

Hingga saat ini tersangka menerima paketan sudah sebanyak 3 (tiga) kali, yang mana paketan sebelumnya telah diterima pada bulan April dan Mei Tahun 2019 dan cara kerja TSK AG als BG adalah setelah menerima paketan dari sepupunya, kemudian menunggu perintah dari seseorang yang tidak ia kenali melalui telp dan setelah itu melepaskan paketan tsb dipinggir jalan sesuai arahannya, setelah itu TSK AG als BG, tinggal menunggu transfer uang sebesar sebagaimana disebutkan di atas.

Barang Bukti yang disita:

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paketan tersebut di atas dan disaksikan oleh oleh petugas ekspedisi, paketan tersebut berbentuk kotak dan setelah dibuka berisikan 5 (lima) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan 493,20 gram, dan telah setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersihkeseluruhan 484,55 gram, yang terbungkus dalam amplop warna coklat dan plastic bubble wrap.

Pasal yang dilanggar:

Kini TSK AG als BG telah diamankan BNN Provinsi NTB, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman:

Pidana Mati; Pidana Penjara Seumur Hidup;Pidana Penjara minimal 6 Tahun, maksimal 20 Tahun;Denda Minimal 1 Milyard, maksimal 10 Milyard.

Imbauan Kepala BNNP NTB:

Dari modus operandi kali ini dapat dipahami bahwa TSK memanfaatkan keluarganya untuk mengedarkan narkotika, TSK telah melibatkan Istri dan sepupunya untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, jadi saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada akan modus-modus peredaran narkoba, jangan sampai mudah menerima atau mengambil titipan barang dari sumber yang belum jelas disisi lain bila dilihat domisili TSK bahwa jelas Narkoba sudah sampai ke pelosok Desa dimana pekerjaan TSK adalah sebagai penjual tuak.

Bila diuangkan dari jumlah BB yang ada dengan harga pasaran pergram shabu di NTB yakni sekitar Rp. 1,5 juta maka harga shabu ini sebesar 750 juta, dan apabila 1 gram dikonsumsi 6-5 orang maka BNN Provinsi NTB telah menyelamatkan 3000 jiwa masyarakat NTB. (LNG03/*)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments