Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumbawa Barat melimpahkan berkas perkara dan barang bukti milik tersangka dalam kasus korupsi dana Desa Kemuning |
Sumbawa Barat – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sumbawa Barat akhirnya melimpahkan berkas perkara dan barang bukti milik tersangka dalam kasus korupsi dana Desa Kemuning, Kecamatan Sekongkang ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Tersangka kasus korupsi dana desa tersebut berinisial HT, mantan kepala desa setempat. Sebelumnya jaksa telah menetapkan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S.IK., MH menjelaskan, pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tahap kedua. Polisi menetapkan HT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
“Penyidikan dalam kasus ini dimulai pada 18 April 2019 lalu dan hari ini dinyatakan lengkap. Hari Senin depan tahap dua kita limpahkan tersangka dan barang buktinya ke pengadilan Tipikor Mataram,” kata Kapolres kepada awak media saat konferensi pers, Jum’at, (16/8).
Berdasarkan pemeriksaan dan atas perbuatan pelaku HT, negara mengalami kerugian sekitar Rp. 891 juta. Sebelumnya, penyidik juga telah mengidentifikasi sejumlah modus yang dilakukan tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana desa, di antaranya, Mantan Kades tidak pernah menfungsikan bendahara dan kaur keuangan sehingga dalam setiap pencairan dana dari rekening kas desa yang di lakukan bendahara dan kaur bendahara langsung di minta oleh tersangka.
“HT di duga melakukan pelaksanaan proyek fiktif yang merugikan negara ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Selain biaya yang dimaksud, pelaksanaan beberapa proyek fisik yang ada di desa juga tidak dilaksanakan, padahal pencairannya sudah 100 persen dilakukan.
“Modus operandi HT yakni, mengambil alih semua fungsi di bendahara dan Kaur Keuangan. Diduga, setiap anggaran yang masuk akan langsung dialihkan ke rekening istrinya, tidak lagi di rekening desa,” bebernya.
Ia berharap, kedepan seluruh kades untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan anggaran dana desa karena dana desa rawan di salah gunakan.
“Adapun ancaman pidana kepada tersangka yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 sub a,b ayat 2,” tutupnya. (LNG05)
@lombokepo