Tersangka Perampokan WNA Bulgaria saat ditangkap petugas Polres Loteng |
Pelaku ditangkap pada hari Selasa (16/7) sekitar pukul 04.30 wita oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah bersama kanit reskrim polsek kuta berdasarkan laporan polisi
LP/58/VIII/2016/NTB/Res.loteng/sek. Kuta pada 27 agustus 2016 yang dilakukan oleh para pelaku di Pantai Serenting Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut yang korbannya yakni Tesenova Margarita Ilianova, 32 yang merupakan wisatawan asal Negara Bulgaria.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah tas warna merah yang berisi satu unit kamera merk nocon F 530, tiga buah note book, satu unit sepeda motor merk honda beat warna biru putih DR 2375 Ch dan lima unit sepeda motor honda vario DR 6890 TP yang diduga hasil kejahatan para pelaku.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang menegaskan bahwa penangkapan pelaku bermula karena jauh sebelumnya teman pelaku ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang korbannya merupakan orang asing, dimana saat komplotannya ditangkap. Pelaku ini berhasil melarikan diri dan kabur ke luar daerah.
“Pelaku ini melarikan diri ke Sumatra dan setelah 3 tahun menjadi DPO kemudian pelaku pulang. Setelah pelaku pulang kerumahnya kemudian Tim langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku yang diketahui baru beberapa hari ini pulang dari pelariannya,”ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang,(17/7)
Hanya saja, ketika dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku berusaha melarikan diri kemudian pelaku langsung diberikan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku.
“Setelah kita lumpuhkan, pelaku selanjutnya dibawa ke puskesmas Sengkol untuk mendapatkan tindakan medis. selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,”tambahnya.
Rafles menceritakan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku dan kawan- kawannya terjadi pada Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 21.00 wita saat berada di pantai Serenting Seger Dusun Ujung Desa Kuta.Dimana pelaku yang berjumlah lima orang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban WNA yang saat itu sedang berkemah dengan suaminya di pinggir pantai Serenting.
“Para pelaku saat itu dengan membawa parang dan kayu mendatangi korban dan menyuruh korbam untuk duduk. Tetapi korban tidak mau duduk dan suami korban mengambil kayu yang berada di lokasi kejadian untuk melawan pelaku, dan salah satu pelaku mengambil tas milik korban.Selanjutnya para pelaku melarikan diri,”jelasnya.
Raples menegaskan bahwa komplotan pelaku memang semuanya sudah ditangkap tidak lama setelah melancarkan aksinya. Hanya saja yang berhasil lolos adalah Udin ini, oleh petugas juga masih terus melakukan pengembangan. Karena kuat dugaan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku tidak disatu tempat saja.
“Para pelaku ini memang tergolong komplotan yang sadis. Karena mereka tidak segan- segan melukai korbannya jika korban melakukan perlawanan,”tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku saat ini mendekam dipenjara dan terancam hukuman selama 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 tetang pencurian dengan kekerasan.
“Kita masih melakukan pengembangan kemungkinan masih banyaknya TKP lain yang dilakukan oleh pelaku dan kawan- kawannya,”terangnya
(LNG01)
@lombokepo