Sat Lantas Polres Bogor & Pemda Kab Bogor Carikan Solusi Parkir untuk Ojol - newsmetrontb

Monday, July 22, 2019

Sat Lantas Polres Bogor & Pemda Kab Bogor Carikan Solusi Parkir untuk Ojol

Hasil Rapat Koordinasi Kawasan Tertib Lalu Lintas Di Jalur Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor
Bogor – Dalam rangka Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi kawasan tertib lalu lintas di jalur Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor maka Satlantas Polres Bogor bersama Sub Denpom Cibinong, Dinas Perhubungan kabupaten bogor, satuan polisi pamong praja Kabupaten Bogor, Camat Cibinong, dinas PU Kabupaten Bogor, perwakilan dari Cibinong City Mall dan pihak dari transportasi online yakni gojek dan grab turun langsung survey ke kawasan Cibinong City Mall untuk menentukan titik pick up sementara. Senin, 22 Juli 2019.

“Sosialisasi juga sudah kita lakukan sejak dua minggu yang lalu. Hari ini adalah sosialisasi terakhir. kita sudah memanggil semua pihak dan kita juga sudah menyampaikan ke lapangan. Bahwa mulai besok jalan ini akan kita sterilkan, dan akan kita lakukan penindakan upaya refresif upaya penindakan hukum kepada masyarakat yang melanggar,” Kata AKP Fadli Amri Kasat Lantas Polres Bogor.

Dalam hal ini juga hasil dari rapat telah memberikan solusi Yakni dengan menyediakan lahan atau lokasi bagi transportasi online baik itu grab maupun gojek yang khusus untuk mengambil orderan makanan bisa memarkirkan kendaraannya di sebelum pintu masuk CCM, namun lahan tersebut bukan untuk menunggu orderan atau ngetem.

Sehingga diharapkan transportasi online dapat menunggu Orderan di lahan parkir yang sudah disediakan, bukan parkir di pinggir jalan di sepanjang kawasan tertib lalu lintas.

Hal ini untuk mewujudkan Jalan Tegar Beriman sebagai Kawasan Tertib Lalu-lintas yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan maupun para pejalan kaki. Kawasan Tertib Lalu-lintas (KTL) adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.

Nantinya, Penindakan yang dilakukan Sat Lantas Polres Bogor adalah berupa Penilangan terhadap masayrakat yang melanggar aturan lalu lintas. Untuk penertiban pedagang kaki lima di jalur KTL akan di lakukan oleh Sat Pol PP Kab Bogor. (UT).






(LGN01)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments