Polres Loteng Tangkap Penadah Curanmor di Semoyang - newsmetrontb

Wednesday, July 17, 2019

Polres Loteng Tangkap Penadah Curanmor di Semoyang

Tersangka penadah curanmor di desa Semoyang, Praya Timur
Lombok Tengah - Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Rabu (17/7) pukul 21.00 wita kembali berhasil menangkap pelaku kasus 480 curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pelaku yakni inisial MB (24) warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan korban bernama I Gede Adi Utama (27) anggota Polres Lombok Tengah. Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Rafles di kantornya. Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku akan menjual sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap motor tersebut dan benar motor yang dijual pelaku adalah motor hasil curian.


“Dari keterangan pelaku bahwa sepeda motor tersebut didapat dari pelaku inisial PR yang saat ini masih buron,” jelasnya. Rafles mengatakan, bahwa kejadian curanmor itu berawal pada hari Senin 17 Juli 2019 sekitar pukul 04.50 wita. Dimana pelaku mencuri motor korban yang sedang parkir di depan rumah Sumiani di Desa Montong Rajak, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur dengan membuka pintu gerbang dan selanjutnya mengambil 2 unit sepeda motor. “Atas kejadian itu korban langsung melapor kepada pihak Polres Lombok Tengah,” pungkasnya.










(LGN01)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments