Narkoba Menggurita Di Kabupaten Berperadaban Fitrah - newsmetrontb

Sunday, July 7, 2019

Narkoba Menggurita Di Kabupaten Berperadaban Fitrah

Oleh: Rahma Id (Aktivis Dakwah Muslimah)
Sumbawa - Miris, baru-baru ini ada oknum PNS di Sumbawa Barat terjerat kasus narkoba, hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa Barat setempat setelah  melakukan penangkapan terhadapan oknum tersebut yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bukan termasuk jenis sabu-sabu, ditambah dengan kasus penangkapan pelaku lainnya yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja. 

Penangkapan terjadi tepatnya di Alun-Alun halaman Masjid Ar-rahman yang  terjadi pada pertengahan bulan Juni 2019, dan disusul dengan pengkapan terhadap tiga orang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 tersebut.

Berdasarkan data sepanjang tahun 2018 di Sumbawa Barat telah berhasil dikumpulkan sebanyak 33 kasus dan ini merupakan data yang diketahui dan terekspose, bagaimana dengan data yang belum diketahui atau belum terdata, bisa dipastikan akan lebih banyak dari ini.

Banyaknya kasus narkoba yang tengan terjadi saat ini ibaratkan fenomena gunung es yang tidak akan pernah  habis, diibaratkan sebuah asap di Pabrik, dia akan  tetap memproduksi asap selama pabriknya tidak ditutup, begitupun dengan narkoba, dia akan tetap ada selama proses penangannya masih parsial. 

Menurut pandangan hukum dan undang-undang narkotika, pada intinya khusus bagi orang yang mengedarkan, menyalurkan, memiliki, meguasai, memperjual-belikan, mengeksport-import narkotika tanpa seizin pihak berwenang baru dapat dikenai sanksi pidana penjara, lantas bagaimana yang mendapatkan izin bukankah berarti boleh? Nah inilah yang ambigu terkait undang-undang narkoba ini. 

Sehingga bagaimana mungkin kasus narkoba itu bisa berkurang atau bahkan lenyap sementara undang-undang hanya bisa menyelesaian masalah cabang bukan mendasar yaitu menyentuh akar permasalahannya.

Fenomena kasus narkoba yang hari demi hari semakin meningkat ada baiknya mengambil solusi tuntas dimulai dari solusi praktis yaitu membuat program-program pencegahan dini membentengi individu dengan ketakwaan yang kuat kepada Allah SWT.

Meningkatkan kontrol masyarakat dalam hal ini, dan membuat undang-undang terkait pelangan  narkoba secara menyeluruh bukan hanya tingkat pengedar, pemasok, atau bandar tetapi menutup semua kran narkoba sehingga tidak ada istilahnya narkoba legal dan ilegal, berikutnya adalah memberikan hukuman yang tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku baik individu maupun kelompok seperti perusahaan atau badan usaha.

Namun solusi praktis tidak akan berjalan mulus selama sistem yang diterapkan masih sekuler kapitalis yaitu berlandaskan kepada untung rugi dan sistem yang diberlakukan saat ini justru semakin menumbuh subur permasalahan-permasalahan tersebut. 

Dan islam merupakan agama yang sempurna dapat menyelesaikan segala permasalahan. Dalam islam narkoba adalah barang haram sama seperti miras (minuman keras) yang wajib dimusnahkan, sehingga barang haram tersebut tidak akan dijadikan sebagai sumber pemasukan. 

Bagi individu atau kelompok yang melanggar maka akan dijatuhkan sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera. Solusi islam tuntas hanya bisa dijalankan dengan penerapan syariat islam dibawah naungan khilafah yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah, Khalifah Abu Bakar, Umar Bin Khattab, Utsman Bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, dilanjutkan oleh Khalifah setelahnya, ini adalah janji-Nya, Wallahu’alam.
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments