Direktur Perusahaan PT. Nusa Tenggara Bintang Satwa, Fahrurrozi melaporkan oknum karyawannya |
Lombok Timur – Direktur Perusahaan PT. Nusa Tenggara Bintang Satwa, Fahrurrozi melaporkan oknum karyawannya dengan inisial Mj (31) warga Anjani, Kecamatan Suralaga ke Polres Lotim tanggal 12 Juli 2019 ke Polres Lotim. Terkait dengan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oknum karyawan tersebut.
Direktur PT Nusa Tenggara Bintang Satwa melalui kuasa Hukumnya, Achmad Syaifullah kepada wartawan di Polres Lotim, Senin (22|7) mengatakan dilaporkan oknum karyawan PT Nusa Tenggara Bintang Satwa ini oleh pemimpin perusahaan ke Polres Lotim terkait dengan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Karena sebelumnya pihaknya juga telah melayangkan surat pengaduan kepada pihak Polres Lotim terhadap kasus oknum karyawan yang dilaporkan tersebut.Akan tapi dari pihak terlapor tidak ada itikad bait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Klain kami terpaksa melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian karena merasa dirugikan oleh oknum karyawannya atas perbuatan yang dilakukannya, tegas kuasa hukumnya.
Ia menjelaskan pihaknya sudah tiga bulan lebih pengaduan kami layangkan ke Polres Lotim tepatnnya bulan Maret 2019 lalu. Sedangkan menurut informasi yang kami terima dari Polres Lotim kalau kasusnya sudah ke tingkat penydikan,sehingga tentunya tidak menutup kemungkinan oknum karyawan yang dilaporkan akan menjadi tersangka.
“Kami terus mengikuti perkembangan kasus yang dilaporkan klainnya di Polres Lotim sampai saat ini,” tegasnya Ahmad Syafaifullah Lebih jauh kuasa hukum perusahaan menambahkan kalau oknum karyawan yang dilaporkan perusahaan diduga menggelapkan uang perusahaan dengan nilai sekitar Rp 193 juta berdasarkan audit internal perusahaan.Sedangkan berdasarkan audit independen akuntan publik mencapai Rp 230 juta.
Dengan terhitung tanggal 1 Juli s.d Nopember 2018 lalu, dimana oknum karyawan yang dilaporkan statusnya sebagai marketing dan keuangan diperusahaan tersebut. Akan tapi sekarang sudah diberhentikan perusahaan.
Selain itu, modus oknum tersebut minta setoran pembayaran pelanggan dimasukkan ke rekening pribadi,untuk kemudian mengirim ke perusahaan. Dengan dilakukan pemotongan, kemudian setelah dicek pelanggan masih berhutang padahal sudah membayar lunas.
“Indikasi lima orang pelanggan dari Sumbawa tempat melakukan perbuatan itu oleh terlapor,padahal mereka sudah membayar,” tukasnya.
Begitu juga lanjutnya, klainnya sudah membawa bukti koran dan BRI untuk laporan ke polisi, karena pihaknya mengindikasi kalau perbuatan oknum dilakukan diduga dilakukan sejak tahun 2017.
“Yang kami laporkan hasil audit lima bulan terakhir,” tandas kuasa hukum pelapor.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Lotim,AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan masalah pihak perusahaan melaporkan oknum karyawannya karena kasus dugaan penggelapan.
“Kami proses kasus tersebut karena adanya laporan yang masuk sesuai aturan main yang ada,” tandasnya.Sementara oknum karyawan yang dilaporkan,MJ sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi untuk dilakukan konfirmasi.
(LGN01)
@lombokepo