Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 800 gram, hasil pengungkapan kasus penyeludupan narkotika jaringan Jakarta-Lombok pada bulan Mei 2019 lalu. |
Mataram - Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. M. Nurochman, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya memerangi narkoba di NTB.
"Kami musnahkan sabu-sabu sebanyak 800 gram ini yang mana tersangka sudah tertangkap pada 28 Mei 2019. Sekarang sudah ada penetapan dari pengadilan untuk kami memusnahkan barang bukti ini,” terang Nurrochman.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka berhasil diringkus yakni Jemmy Dwi Kurnia Putra (36) dan Tatang Apriadi (37). Jemmy ditangkap di jasa pengiriman barang TIKI Mataram, kemudian Tatang diamankan di lobi Hotel Nutana Mataram lantaran membawa narkoba.
"Kedua tersangka ini kami tangkap akibat memiliki shabu dengan berat yang berbeda yaitu tersangka berinisial Jemmy memiliki shabu sebanyak 8 bungkus plastic klip bening diduga narkotika jenis shabu seberat 800,50 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan 781,05 gram. kami sisihkan untuk dilakukan untuk uji lab dengan total keseluruhnya 3,07 (tiga koma nol tujuh) gram. Sedangkan tersangka Tatang memiliki shabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhannya 11,95 (sebelas koma Sembilan puluh lima) dan setelah dikurangi dengan pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan dengan total 9,93 gram kami sisihkan untuk dilakukan untuk uji lab dengan berat bersih keluruhnya 0,63 gram", jelasnya.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara di blender kemudian di campur dengan oli dan di tanam.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
@lombokepo