11 Ekor Sapi Yang Di Amankan Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat dan Polsek KP3 Poto Tano |
Sumbawa Barat - Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat dan Polsek KP3 Poto Tano, pada Minggu, (14/7) telah mengamankan satu orang yang diduga menyebrangankan hewan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Terduga pelaku berinisial SPD, (51), pekerjaan Swasta, yang beralamat di Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.
Tempat kejadian perkara di pelabuhan Poto Tano Kecamatan Poto Tano," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa, S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin S. Ik.
Ia juga mengatakan bahwa waktu kejadiannya pada hari Minggu, 14 Juli 2019 sekitar pukul 03.35 Wita.
Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekitar pukul 03.35 Wita, Saksi melihat kendaraan Truk yang melintas di Pelabuhan Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat dan akan menyebrang ke Pelabuhan Kayangan Kabupaten Lombok Timur.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh saksi, ternyata truk tersebut membawa 11 ekor sapi yang ditutup menggunakan tongkol jagung dan sekam padi. Selanjutnya tim melakukan pengecekan kembali, Terduga pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat berupa surat rekomendasi penanaman modal satu pintu, surat keterangan sehat hewan dan sertifikat hewan dari karantina peternakan.
Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa 11 ekor sapi, 1 unit Truk dengan Nomor polisi B 9055 NDA dan 1 lembar tiket penyebrangan.
Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Mapolres Sumbawa Barat dan barang bukti diamankan di stasiun karantina peternakan Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan
Terduga pelaku melanggar UU nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan tumbuhan. (Ibrahim)
@lombokepo