Kepolisian Resort Polres Sumbawa Barat melalui satuan Reskrim amankan seorang Pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. |
Sumbawa Barat - Kepolisian Resort Polres Sumbawa Barat melalui satuan Reskrim telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. pada Senin, (4/3).
Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial RS, (19), alamat Desa Jorok Tiram Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Tempat kejadian perkarannya di rumah panggung milik orang tua terduga pelaku yang beralamat di dusun Leban Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa, S. Ik. MH melalui Kasat Reskrim AKP. Muhaemin, S. Ik.
Ia menjelaskan korban dalam kasus ini berinisial NF, (15), asal Sumbawa, Pelajar, alamat Desa Labu Lalar Kecamatan Taliwang.
" Waktu kejadiannya pada hari Minggu, Tanggal 3 Maret 2019 sekitar Pukul 22.00 Wita," terangnya.
Kronologis kejadiannya pada hari Minggu Tanggal 3 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, terduga pelaku mengajak korban ke rumah panggung milik orang tua terduga pelaku.
Setelah itu terduga pelaku membuka pakainya dan menciumi bibir kemudian terduga pelaku melakukan aksi kejinya tersebut. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan dirugikan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sumbawa Barat.
Dia menuturkan kronologis penangkapan terduga pelaku diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pakaian korban yang di lakukan saat persetubuhan.
Pasal yang di sangkakan terhadap terduga pelaku UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal dibawah umur 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda 15 milyar.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Ibrahim)
@lombokepo