KPK Dan KPU NTB Gelar Bimtek LHKPN Bagi Parpol - newsmetrontb

Wednesday, March 20, 2019

KPK Dan KPU NTB Gelar Bimtek LHKPN Bagi Parpol

Direktorat PP LHKPN Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan KPU Provinsi NTB melaksanakan Bimbingan Teknis penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Mataram - Direktorat PP LHKPN Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan KPU Provinsi NTB melaksanakan Bimbingan Teknis penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi admin Partai Politik Provinsi NTB, rabu (20/3) bertempat di gedung DPRD Provinsi NTB.

Kegiatan Bimbingan Teknis ini mendapat atensi yang cukup serius dari semua DPD/DPW Partai Politik Provinsi NTB, dimana semua parpol mengirimkan petugas admin parpol lengkap dengan Laptop masing-masing.

Pejabat Spesialis LHKPN KPK RI Galuh Sekardhita Buana mengatakan Bimbingan Teknis penyusunan LHKPN ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan bahwa KPU tidak mensyaratkan Laporan LHKPN sebagai syarat utama pada saat pencalonan, karena caleg belum menjadi penyelenggara negara
LHKPN ini akan menjadi syarat utama nantinya untuk pememuhan syarat calon terpilih untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD.

Karena itu sejak dini Parpol atau petugas Parpol harus memahami tatacara penyusunan LHKPN, agar nantinya memudahkan Caleg terpilih dalam melaporkan harta kekayaannya, lebih-lebih pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara saat ini tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi dilakukan dengan basis teknologi informasi secara online yaitu e-LHKPN yang tentunya membutuhkan keseriusan agar dapat memahaminya, Kata Suhardi Soud.

Ditengah era transparansi dan upaya kita bersama memberantas korupsi, lanjut Suhardi Soud, pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi sebuah keniscayaan, untuk mengetahui jumlah harta kekayaan diawal menjabat dan melihat perkembangan harta setiap tahunnya, karena LHKPN harus dilaporkan setiap tahun paling lambat tgl 31 Maret setiap tahunnya.

Sebagai penyelenggara negara, KPU juga diwajibkan menyusun LHKPN dan kami sedang melaksanakan proses penyusunannya saat ini, ungkap mantan Ketua KPU Sumbawa ini.

Intinya pemerintah melalui lembaga KPK ingin mewujudkan pemerintahan, birokrasi dan penyelenggara negara yang bersih dan berintegritas, sehingga langkah-langkah mulia ini tentu sudah sepatutnya kita dukung bersama, tegas Suhardi.


(Amre)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments