Sidang Lajutan Mugmi Ilma Hadirkan Saksi JPU, Dakwaan Pasal 483 Tidak Penuhi Unsur
Newsmetrontb.com_ LOMBOK TIMUR NTB Sidang Lanjutan dugaan pemerasan dan pengancama yang dilakukan oleh terdakwa Mugni Ilma kembali digelar pada hari Rebo ( 26/08/2026 ) dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU Manik Artha Adihitama SH , Saksi yang diajukan dan dihadirkan dalam sidan kali ini yakni , ketu PWI Lotim H.Muluddin dan Muhsin pimpred. Media GoNasional .
Dalam sidang tersebut saksi Ir. Haji .Muluddin saat memberikan keterangan menyesalkan pristiwa ini dan selama ini tumben terjadi seorang kasus wartawan sampai dipersidagan ini sebab kita adalah mitra .
Pemberitaan yang dilakukan oleh terdakwa sdr Muggni Ilma sebagai wartawan sudah memenuhi unsur karya jurnalistik dan sesuai dengan kode etik jurnalis dan jika narasunber mersa diberitakan atas pemberitaan tersebut bisa dilakukan hak tanya jawab dan melaporkanya ke Dewan Pers.," Ungkap Saksi Ir. H. Muludidin selaku ketua PWRI Lombok Timur .Rebo ( 26/08/2026 )
Sedangkan saksi pimpred media GoNasional sdr. Mukhsin menegaskan bahwa terrdakwa Mugni Ilma memang benar wartawan media Go Nasional dan merupakan kontributor dan sebagai Admin juga yang ditugaskan melakukan peliputan diwilayah hukum kabupaten Lombok Timur
Dan sepengetahuan saya apa yang didakwa Mugni Ilma dalam menulis sebuah berita sudah memenuhi kaedah karya jurnalistik dan sudah sesuai dengan kode etik dan Udang_ Undang Pers
Apa yang dituduhkan terhadap terdakwa itu tidak ada bahasa atau kata melakukan ancaman dan rusak nama baik seorang ( dalam hal ini adalah sdr .Sofyan Dirut PDAM Lombok Timur. ) dan hematnya saya malah Sdr. Pung ( pegacara sofyan ) meminta tolong sama mugni Ilma untuk take down permeritaan tersebut. ," Jelasnya ( 26/08/2026. )
Terpisah penasehat hukum terdakwa mugni ilma Herman Suranggana, SH .MH. menyatakan semua dakwaan JPU pada pasal 483 dugaan pencemaran nama baik dan membahayakan keselamatan seseoarang tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur berdasarkan keterangan saksi di persidangan
Dan Fakta_ fakta persidangan semakin mempertegas bahwa dakwaan pasal 483 tidak memenihi unsur dan dakwaan terhadap terdakwa Mugni Ilma tidak terbukti. " Ungkap Herman Suranggana SH.MH. selaku penasehat hukum. ( 26/08/2026 )
Terakhir Ia berharap kepada semua pihak baik Aparat Penegak Hukum dan Instansi yang terkait dalam permasalah ini agar tidak kriminalisasi wartawan karena wartawan sebagai miitra karena media merupakan pilar keEmpat Demokrasi Indonesia, setelah Lembaga Eksekutif, Legeslatif, Yudikatif . " Pungkasnya .( red )



















