Ini Tangapan Advokat Senior H , Hulain Terkait Pekara wartawan Mugni Ilma
Newsmetrontb.com_ SELONG LOMBOK TIMUR NTB, Persidangan perkara wartawan Mugni Ilma memunculkan titik krusial Pelapor Sofyan Direktur. PDAM Lombok Timur mengatakan bahwa ia dipaksa oleh terdakwa melalui percakapan telepon untuk membayar uang sebagai syarat penghapusan berita.
Namun satu pertanyaan mendasar mengemuka, benarkah ada pemaksaan itu ? Dan siapa yang mendengar percakapan tersebut ?
Keterangan pelapor yang menyatakan dirinya "dipaksa" kini menjadi satu-satunya dasar tuduhan pemerasan hukum , Namun tanpa saksi yang mendengar langsung kemudian tanpa rekaman dan tidak ada bukti pendukung , Maka klaim tersebut menghadapi ujian kebenaran yang berat dipersidangan.
Dalam dakwaan maupun keterangan dipersidangan, pelapor menyebutkan pemaksaan terjadi melalui percakapan telepon antara terdakwa dan saksi Lalu Purnama Adiguna, S.H yang kemudian menyampaikannya kepada pelapor.
Namun fakta yang terungkap justru memunculkan keraguan besar, karena tidak ada saksi yang mendengar langsung percakapan telepon tersebut. Baik pelapor maupun pihak lain tidak berada ditempat saat percakapan berlangsung.
Selain itu tidak ada rekaman percakapan telepon yang diajukan oleh JPU sebagai barang bukti untuk membuktikan adanya nada ancaman, tekanan, pemaksaan. Artinya antara Pelapor dan Terdakwa pada saat itu tidak berbicara secara langsung melainkan Pelapor hanya menerima laporan dari orang kepercayaan, pelapor yang meminta agar berita tersebut dihapus.
Kalau dari fakta yang terungkap dipersidagan saksi L.Pung yang meminta kepada terdakwa untuk menghapus berita tersebut dan juga menyampaikan adanya nominal uang sebesar Rp. 8 jt
Begitu juga dengan anggota polisi yang melakukan penangkapan dilokasi kafe mengaku tidak mendengar percakapan soal uang maupun ancaman, karena posisi pengintaian berjarak sekitar 5 meter dan tidak ada suara keributan.
"Jika pelapor tidak mendengar sendiri, tidak ada rekaman dan yang menyampaikan soal uang justru orang kepercayaannya sendiri, lalu bagaimana kita bisa percaya itu benar pemaksaan ?
Bisa jadi justru sebaliknya, perantara yang mengajukan soal uang duluan, lalu diklaim sebagai permintaan terdakwa."ujar H. Hulain
Tokoh senior advokat sekaligus sesepuh LSM Lombok Timur, H. Hulain, memberikan tanggapan tajam terkait keterangan pelapor yang mengaku "dipaksa lewat telepon" tersebut.
Dalam hukum pidana, pengakuan pelapor saja belum cukup untuk menjatuhkan pidana. Apalagi kalau pelapor itu sendiri tidak mendengar langsung tapi hanya menerima kabar dari orang lain. Keterangan seperti itu namanya KETERANGAN KABAR KABARAN, bukan keterangan saksi yang sah!"
H. Hulain menegaskan, unsur pemaksaan dalam tuduhan pemerasan harus dibuktikan dengan bukti yang sah dan meyakinkan, bukan sekadar pengakuan sepihak.
Pasal 482 dan 483 KUHP menuntut adanya PAKSAAN atau ANCAMAN dari terdakwa. Kalau pelapor bilang “saya dipaksa”, tapi tidak ada satu orang pun yang mendengar, tidak ada rekaman dan yang mengantar uang justru orang kepercayaannya sendiri, lalu dimana bukti paksaan itu ?
Bisa saja justru pihak pelapor melalui perantaranya yang “menawarkan uang duluan”, lalu diklaim sebagai pemerasan untuk menjebak wartawan tersebut!"
Lebih lanjut H. Hulain mempertanyakan, siapa yang pertama kali menyebutkan nominal uang dalam percakapan telepon itu ?
Kalau ternyata perantara yang bertanya 'berapa yang diminta terus pemerasannya dimana , Ini kan namanya tawar-menawar,bukan pemerasan. Dan kalau pihak pelapor yang menawarkan uang duluan untuk menghapus berita, maka yang terjadi justru PENYUAPAN, bukan pemerasan
Dan dalam penyuapan, pemberi dan penerima sama-sama bertanggung jawab dan tidak boleh hanya menangkap wartawannya saja!"
Menurut H. Hulain, secara yuridis, terdapat beberapa hal mendasar yang wajib diuji oleh Majelis Hakim atas keterangan pelapor
Siapa yang pertama kali menyebutkan soal uang ditelepon ? Jika perantara, pelapor maka perbuatan terdakwa bukan termasuk dalam ranah tindak pidana pemerasan.
Dalam percakapan via telepon tersebut apa ada ditemukan rekaman percakapan, jika tidak ada bukti berupa rekaman percakapan, maka delik ancaman tersebut menjadi tidak terbukti.
Lalu siapa saksi yang mendengar percakapan itu ? Jika tidak ada saksi yang melihat dan mendengar secara langsung, maka keterangan pelapor tidak didukung bukti.
Lalu mengapa pelapor tidak berbicara langsung dengan terdakwa? Tapi menggunakan perantara, maka hal itu akan memungkinkan adanya “manipulasi informasi”.
Yang menjadi pertanyaan kritis saya, "ujar H. Hulain, mengapa perantara tidak ditetapkan sebagai tersangka ? dan kenapa hanya penerima suap yang diproses, hal ini tentu tidak konsisten dan terkesan tebang pilih.
Lebih lanjut H. Hulain yang juga akrab disapa dengan HaHu ini menyatakan “keterangan pelapor yang hanya mendengar dari pihak lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna tanpa didukung oleh bukti tambahan berupa saksi langsung, rekaman, kesesuaian fakta, klaim "dipaksa melalui telepon" dapat diabaikan oleh hakim karena belum memenuhi syarat pembuktian minimal.
Kini persidangan di Pengadilan Negeri Selong menghadapi satu titik krusial, apakah klaim "dipaksa lewat telepon" itu benar-benar terjadi, justru itu sebagai narasi yang disusun belakangan untuk mengkriminalisasi wartawan?.
H. Hulain menutup pernyataannya dengan pesan tegas "Hakim wajib bertanya. SIAPA YANG MEMULAI SOAL UANG ? Kalau wartawan baru bisa dibicarakan pemerasan.
Tapi kalau pihak pelapor, perantaranya yang menawarkan duluan, maka tuduhan itu gugur dan justru pihak pelapor yang harus dipertangung jawabkan atas dugaan penyuapan. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat untuk membungkam pemberitaan yang tidak nyaman bagi pejabat publik. Kebenaran harus berdiri di atas bukti, bukan diatas pengakuan sepihak!"
Persidangan perkara ini masih berlanjut. Masyarakat Lombok Timur menanti, apakah klaim "dipaksa lewat telepon" itu benar-benar terjadi, justru itu sebagai jerat yang disiapkan dari awal. " Pungkas Hulain . ( red )





















