Kapolres Lombok Timur Pimpin langsung Pengungkapan Narkoba di Kayangan
Newsmeteontb.com_ LOMBOK TIMUR Komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan mengamankan tindak pidana narkotika di kawasan Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, pada Minggu (19/7/2026)
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menerima informasi dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan mengenai diamankannya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. segera memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. beserta personel untuk bergerak menuju lokasi.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres lotim di dampingi Kasat Resnarkoba guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Sekitar pukul 22.50 WITA, Kapolres bersama Tim Satresnarkoba tiba di Pos KP3 Pelabuhan Kayangan.
Dengan disaksikan oleh petugas pelabuhan sebagai saksi, dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu buah dompet berwarna hitam yang berisi identitas diri dan uang tunai sebesar Rp2.000.000. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang dikuasai terduga pelaku.
Di bagian depan dashboard sepeda motor ditemukan sebuah tas punggung warna hitam yang di dalamnya terdapat kantong belanja warna biru berisi beberapa pakaian serta satu plastik bening berukuran besar yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, dari bawah jok sepeda motor ditemukan satu tas belanja warna merah yang berisi dua plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas.
Selanjutnya, Kapolres Lombok Timur bersama Tim Satresnarkoba melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku berinisial D. Berdasarkan keterangan sementara, yang bersangkutan mengaku berperan sebagai kurir.
Terduga pelaku berasal dari Pulau Sumbawa dan diduga memperoleh narkotika tersebut dari Kota Mataram untuk selanjutnya dibawa ke Pulau Sumbawa dan diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan , 3 plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
1 plastik klip berisi empat poket yang diduga narkotika jenis sabu ,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi 1 buah dompet warna hitam berisi identitas diri ,1 unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas dan Uang tunai sebesar Rp2.000.000.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( red )
.















