Kapolres Lombok Timur pimpin langsung Pengerbekan Kmp.Narkoba di Gandor
Newsmetrontb.com_ SELONG LOMBOK TIMUR _ Polres Lombok Timur menggelar operasi penindakan hukum melalui program Grebek Kampung Rawan Narkoba berskala besar pada Kamis (11/6/2026). dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H..
Dalam. Oprasi tersebut petugas berhasil mengamankan. Sebanyak tujuh terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di 2 lokasi berbeda
saat dilakukan penangkapan petugas juga sita barang bukti narkoba sebanyak 51.52 hram berat brutto serta uang tunai sebesar Rp15juta hasil transaksi jual beli narkoba
Operasi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tentang pelaksanaan Grebek Kampung Narkoba, didukung surat perintah tugas Kapolres Lombok Timur dan informasi intelijen yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Selanjutnya, Tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba, satuan fungsi Polres Lombok Timur, serta bantuan personel Kompi Brimob Lombok Timur bergerak menuju dua target operasi.
Oprasi ini difokuskan di 2 TKP dianataranya: _TKP 1 berada di sebuah rumah di Lingkungan Gandor, Kelurahan Selong,
_ TKP 2 berada di sebuah rumah di Dusun Bagek Longgek Barat, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong.
Di TKP 1 petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 orang terduga pelaku dengan Inisial LHA alias Caang, IA, SH, JA, dan AAA.
Dari tangan para terduga. polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Barang bukti terbesar ditemukan dari LHA alias Caang yang merupakan target operasi. Petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto mencapai 41,06 gram, satu unit telepon genggam, alat bantu pengemasan sabu, serta uang tunai Rp14,juta.
Sementara dari IA, polisi mengamankan sabu seberat bruto 2,65 gram beserta timbangan digital dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Selain itu, dari JA petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,38 gram, sedangkan dari SH dan AAA diamankan telepon genggam serta sejumlah uang tunai yang akan didalami keterkaitannya dengan aktivitas peredaran narkoba.
Total barang bukti sabu yang diamankan di TKP pertama mencapai 46,09 gram dengan uang tunai sebesar Rp15, juta.
Kemudian,m di TKP. 2 di Dusun Bagek Longgek Barat. Di tempat ini, petugas menangkap dua terduga pelaku berinisial RH dan ZF. Dari RH, polisi menyita beberapa paket sabu dengan berat bruto 5,42 gram serta satu unit telepon genggam. Sementara dari ZF diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp50 ribu.
Atas perbuatanya Para terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku ( red )















